- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG TANGGAL 28 NOVEMBER 2023 NOMOR 106/PID.SUS/2023/PN BIT YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP BERADA TAHANAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 28 November 2023 Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Bit yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada tahanan;
- Membebankan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 139/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 139/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andy Subiyantadi |
Hakim Anggota | Novrry Tammy Oroh, Brrobert Hendrik Posumah |
Panitera | Herlinda J. Rampengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 139/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Bit
Banding : 139/PID/2023/PT MND
Statistik4120