- Menyatakan Terdakwa AWANG SUMARDI alias AWANG anak MARSIANUS SOLAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar Restitusi terhadap Saksi Odorius Odo selaku orang tua Anak Korban sebesar Rp16.416.300,00 (Enam Belas Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana kain panjang berwarna biru tosca,
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna orange,
- 1 (satu) Helai BH berwarna merah maroon,
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna pink,
- 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A57 berwarna Soft Blue, yang telah
- 1 (satu) lembar kertas foto hasil USG anak korban An. HIASINTA ASIH ROHANISA,
- 1 (satu) lembar slip kertas pemeriksaan dari dr. AQUA R. SINAGA, Sp. OG,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Bek |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2023/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Larry Izmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti Aulia Dwi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Anak Korban Hiasinta Asih Rohanisa Alias Asih Alias Sinta Anak Odorius Odo; tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2023/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2023/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2023/PN Bek
Banding : 428/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik8059