Putusan PT PONTIANAK Nomor 428/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 428/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riny Sesulih Bastam |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Bragus Widodo |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA AWANG SUMARDI ALIAS AWANG ANAK MARSIANUS SOLAR MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA DAN PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG NOMOR 101/PID.SUS/2023/PN BEK TANGGAL 29 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa AWANG SUMARDI alias AWANG Anak MARSIANUS SOLAR melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Bek tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2023/PN Bek
Banding : 428/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik380