- Menolak gugatan provisi Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemegang Hak Guna Usaha yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00175, tanggal 31 Maret 1995, Gambar Situasi No. 928/P&PT/1995, tanggal 21 Maret 1992, atas nama PT. Sarana Subur Agrindotama, dengan luas setelah dilakukan pelepasan hak sebagian menjadi 894,4 Ha (delapan ratus sembilan puluh empat koma empat) hektar, yang terletak di Desa Ambawang sebagian termasuk juga Desa Batalang dan Desa Jilatan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik (Sporadik) atas nama para Tergugat Rekonvensi terkait perkara a quo yaitu sebagai berikut:
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari para Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan putusan secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp1.676.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 51/Pdt.G/2023/PN Pli |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2023/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raysha, Shbr Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Sertipikat Hak Milik Nomor 05101, tanggal 29 Januari 2014 atas nama Eva Hayati dengan luas 15.382 (lima belas ribu tiga ratus delapan puluh dua) Meter Persegi; Sertipikat Hak Milik Nomor 05102, tanggal 29 Januari 2014 atas nama Rina Nursanti dengan luas 16.049 (enam belas ribu empat puluh sembilan) Meter Persegi; Sertipikat Hak Milik Nomor 05103, tanggal 29 Januari 2014 atas nama Darmawil Syafwar dengan luas 18.236 (delapan belas ribu dua ratus tiga puluh enam) Meter Persegi; Sertipikat Hak Milik Nomor 05094, tanggal 21 Februari 2013 atas nama Arrahman Oktavianda dengan luas 15.592 (lima belas ribu lima ratus sembilan puluh dua) Meter Persegi; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 590/19/KDJ-III/2012, tanggal 16 Maret 2012 atas nama Eva Hayati; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 590/29/KDJ-III/2012, tanggal 16 Maret 2012 atas nama Rusdi; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 590/21/KDJ-III/2012, tanggal 16 Maret 2012 atas nama Rina Nursanti; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 590/22/KDJ-III/2012, tanggal 16 Maret 2012 atas nama Darmawil Syafwar; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 590/23/KDJ-III/2012, tanggal 16 Maret 2012 atas nama Arrahman Oktavianda; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Arrahman Oktavianda; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Rusdi; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Darmawil Syafwar; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Rudi Antoni; Surat Keterangan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Eva Hayati; Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2023/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2023/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2023/PN Pli
Banding : 68/PDT/2023/PT.BJM
Statistik130131