- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 124/PID.SUS/2023/PN PIN., TANGGAL 27 SEPTEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUDIRMAN BIN TUNRU TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SUDIRMAN BIN TANRU OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) SACHET PLASTIC YANG BERISI KRISTAL BENING NARKTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO KESELURUHAN BERSAMA DENGAN SACHETNYA 0,5 GRAM ATAU BERAT NETTO 0,1557 GRAM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Pin., tanggal 27 September 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sudirman Bin Tunru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman Bin Tanru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic yang berisi kristal bening narktika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama dengan sachetnya 0,5 gram atau berat netto 0,1557 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 969/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 969/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gerchat Pasaribu |
Hakim Anggota | Sutarjo, Brhastopo |
Panitera | Andi Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 969/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 969/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2426 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 124/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 969/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik4237