- Menyatakan Terdakwa Sudirman Bin Tunru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama dengan sachetnya 0,5 gram atau berat netto 0,1557 gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2023/PN Pin
Kasasi : 2426 K/Pid.Sus/2024
Banding : 969/PID. SUS/2023/PT MKS
Statistik5723