- Menyatakan Terdakwa ARDA alias ADDA bin DAMPANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa ARDA alias ADDA bin DAMPANG dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa ARDA alias ADDA bin DAMPANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDA alias ADDA bin DAMPANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pipet plastic kecil berwarna merah yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha warna biru dengan plat DP 5439 RG;
Putusan PN PINRANG Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi SUDIRMAN; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2023/PN Pin
Kasasi : 1703 K/Pid.Sus/2024
Banding : 862/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik6924