- Menyatakan Terdakwa I ICHYAUL FIKRI Bin SUPARDI dan Terdakwa II BILAL RAMADHAN Bin ZAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ICHYAUL FIKRI Bin SUPARDI tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II BILAL RAMADHAN Bin ZAINI tersebut dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) bungkus/paket Narkotika Jenis Sabu
- 1 (satu) buah tas koper warna biru;
- 1 (satu) buah tas koper warna hitam;
- 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BM 1502 JL;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi BM, 1502 JL;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Oppo warna merah;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Samsung warna merah muda;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk nokia warna hitam;
Putusan PN KALIANDA Nomor 229/Pid.Sus/2023/PN Kla |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2023/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setiawan Adiputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryzza Dharma, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ditetapkan agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ABDI MASPUTRA Bin ALI UMAR yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2023/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2023/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2023/PN Kla
Statistik3731