- Menyatakan Terdakwa I RAFLY SURYADI Bin MUHAMMAD SAING dan Terdakwa II SAFRIZAL Bin ASRUL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I RAFLY SURYADI Bin MUHAMMAD SAING dengan pidana penjara Seumur Hidup, dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II SAFRIZAL Bin ASRUL (Alm) dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II SAFRIZAL Bin ASRUL (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) bungkus/paket Narkotika Jenis Sabu
- 1 (satu) buah tas koper warna biru;
- 1 (satu) buah tas koper warna hitam;
- 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BM 1502 JL;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi BM, 1502 JL;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Oppo warna merah;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk Samsung warna merah muda;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone Android Merk nokia warna hitam;
Putusan PN KALIANDA Nomor 228/Pid.Sus/2023/PN Kla |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2023/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setiawan Adiputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryzza Dharma, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: ditetapkan agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ABDI MASPUTRA Bin ALI UMAR, ICHYAUL FIKRI Bin SUPARDI, dan BILAL RAMADHAN Bin ZAINI yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah; 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa I RAFLY SUYRYADI Bin MUHAMMAD SAING kepada Negara, dan membebankan kepada Terdakwa II SAFRIZAL Bin ASRUL (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2023/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2023/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2023/PN Kla
Statistik4733