- Menyatakan Terdakwa Henra Cipta Yahya Alias Henra Bin Muh Yahya, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Henra Cipta Yahya Alias Henra Bin Muh Yahya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kecil yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,274 gram;
- 1 (satu) pembungkus rokok Class Mild;
- 1 (satu) Handphone merk Oppo Milik Andika Israk Ardiansyah Mustafa Bin Drs. Mustafa;
- 1 (satu) Handphone merk Oppo milik Asrullah Alias Tato Bin Muh. Said Hude;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SENGKANG Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Skg |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2023/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwan, Br Hakim Anggota Yusrimansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Asrullah Alias Tato Bin Muh. Said Hude; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2023/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2023/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2023/PN Skg
Statistik5413