- Menyatakan Terdakwa I. Mesdin Bin Mahem dan Terdakwa II. Susana Binti Sutopo tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Mesdin Bin Mahem dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. Susana Binti Sutopo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 600 yang di dalamnya berisi
? 2 (dua) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram beserta klip plastiknya; - 1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 30 yang di dalamnya berisi
?4 (empat) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta klip plastiknya ; - 1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 20 yang didalamnya berisi
?5 (lima) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,09 (dua koma nol sembilan) gram beserta klip plastiknya; - 1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 15 yang di dalamnya berisi
?12 (dua belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat bruto 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram beserta klip plastiknya; - 1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 10 yang di dalamnya berisi
?8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram beserta klip plastiknya ;
- 1 (satu) klip plastik yang bertuliskan 600 yang di dalamnya berisi
- 1 (satu) buah unit HP merk VIVO Y22 dengan simcard Simpati nomor 62-813-3606-0095;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat :
-
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
-
Dirampas Untuk Negara ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2128/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2128/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufan Mandala, Br Hakim Anggota Saifudin Zuhri |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2128/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2128/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2128/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik3810