- Menyatakan Terdakwa I Dodi Marta alias Dilan dan Terdakwa II Dijana Wiknu alias Idat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) ball/bungkus balutan lakban warna coklat berisi Narkotika jenis ganja dengan berat netto 5.200 (lima ribu dua ratus) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik asoy;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Qisthi Widyastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini, Br Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Banding : 62/Pid.Sus/2024/PT Mdn
Statistik2823