- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR : 141/PID.SUS/2023/PN MDL TANGGAL 22 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP.2.500.00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 141/Pid.Sus/2023/PN Mdl tanggal 22 November 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dikedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding masing masing sebesar Rp.2.500.00(dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 62/PID.SUS/2024/PT MDN |
|
Nomor | 62/PID.SUS/2024/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Brasban Panjaitan, Berlian Napitupulu |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PID.SUS/2024/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 62/PID.SUS/2024/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Banding : 62/Pid.Sus/2024/PT Mdn
Statistik2627