- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi V, XIII, XIV dan XV / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 43, tanggal 15 Desember 2018 yang dibuat oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat Konvensi I selaku Notaris & PPAT Kota Pontianak;
- Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti surat yang berkaitan dengan pokok perkara a quo;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi merupakan Pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk menerima sisa uang pembayaran pelunasan jual beli sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306 yang terletak di Jl. KHW. Hasyim, No. 208, Kel. Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebesar Rp907.139.577,00 (Sembilan ratus tujuh juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sebagaimana dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 43 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat Konvensi I selaku Notaris & PPAT Kota Pontianak. Apabila Para Tergugat Konvensi tidak bersedia maka pembayaran pelunasan jual beli tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak sebagai konsinyasi;
- Memerintahkan Para Tergugat Konvensi untuk segera melakukan tahapan-tahapan proses jual-beli hingga proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306/Kelurahan Sungai Jawi Dalam menjadi atas nama Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dihadapan Turut Tergugat Konvensi I, setelah Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi melunasi sisa pembayaran;
- Memerintahkan Para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306 yang terletak di Jl. KHW. Hasyim, No. 208, Kel. Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi secara suka rela dan dalam keadaan kosong;
- Menghukum Turut Tergugat Konvensi I dan Turut Tergugat Konvensi II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi V, XIII, XIV dan XV untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 43, tanggal 15 Desember 2018 yang dibuat oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat Konvensi I selaku Notaris & PPAT Kota Pontianak;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi V, XIII, XIV dan XV untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 148/Pdt.G/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, M.hbr Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.284.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2023/PN Ptk
Banding : 15/Pdt.G/2024/PT PTK
Statistik10412