- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 148/PDT.G/2023/PN PTK TANGGAL 28 NOVEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI V, XIII, XIV DAN XV / PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT KONVENSI I UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR : 43, TANGGAL 15 DESEMBER 2018 YANG DIBUAT OLEH PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI DIHADAPAN TURUT TERGUGAT KONVENSI I SELAKU NOTARIS & PPAT KOTA PONTIANAK;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM BUKTI-BUKTI SURAT YANG BERKAITAN DENGAN POKOK PERKARA A QUO;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI (CIDERA JANJI);
- MENYATAKAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI MERUPAKAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENERIMA SISA UANG PEMBAYARAN PELUNASAN JUAL BELI SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 1306 YANG TERLETAK DI JL. KHW. HASYIM, NO. 208, KEL. SUNGAI JAWI DALAM, KEC. PONTIANAK KOTA, KOTA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT SEBESAR SEBESAR RP,2.100.000.000,00 ( DUA MILYAR SERATUS JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA DALAM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR: 43 YANG DIBUAT DAN DIHADAPAN TURUT TERGUGAT KONVENSI I SELAKU NOTARIS & PPAT KOTA PONTIANAK. APABILA PARA TERGUGAT KONVENSI TIDAK BERSEDIA MAKA PEMBAYARAN PELUNASAN JUAL BELI TERSEBUT DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PONTIANAK SEBAGAI KONSINYASI;
- MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN TAHAPAN-TAHAPAN PROSES JUAL-BELI HINGGA PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 1306/KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM MENJADI ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DIHADAPAN TURUT TERGUGAT KONVENSI I, SETELAH PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI MELUNASI SISA PEMBAYARAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 1306 YANG TERLETAK DI JL. KHW. HASYIM, NO. 208, KEL. SUNGAI JAWI DALAM, KEC. PONTIANAK KOTA, KOTA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT KEPADA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI SECARA SUKA RELA DAN DALAM KEADAAN KOSONG;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT KONVENSI I DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI II UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP KETERLAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI V, XIII, XIV DAN XV UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR : 43, TANGGAL 15 DESEMBER 2018 YANG DIBUAT OLEH PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI DIHADAPAN TURUT TERGUGAT KONVENSI I SELAKU NOTARIS & PPAT KOTA PONTIANAK;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI V, XIII, XIV DAN XV UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.284.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 148/Pdt.G/2023/PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi V, XIII, XIV dan XV / Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 43, tanggal 15 Desember 2018 yang dibuat oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat Konvensi I selaku Notaris & PPAT Kota Pontianak;
- Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti surat yang berkaitan dengan pokok perkara a quo;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi merupakan Pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk menerima sisa uang pembayaran pelunasan jual beli sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306 yang terletak di Jl. KHW. Hasyim, No. 208, Kel. Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebesar sebesar Rp,2.100.000.000,00 ( dua milyar seratus juta rupiah) sebagaimana dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 43 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat Konvensi I selaku Notaris & PPAT Kota Pontianak. Apabila Para Tergugat Konvensi tidak bersedia maka pembayaran pelunasan jual beli tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak sebagai konsinyasi;
- Memerintahkan Para Tergugat Konvensi untuk segera melakukan tahapan-tahapan proses jual-beli hingga proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306/Kelurahan Sungai Jawi Dalam menjadi atas nama Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dihadapan Turut Tergugat Konvensi I, setelah Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi melunasi sisa pembayaran;
- Memerintahkan Para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306 yang terletak di Jl. KHW. Hasyim, No. 208, Kel. Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi secara suka rela dan dalam keadaan kosong;
- Menghukum Turut Tergugat Konvensi I dan Turut Tergugat Konvensi II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi V, XIII, XIV dan XV untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 43, tanggal 15 Desember 2018 yang dibuat oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat Konvensi I selaku Notaris & PPAT Kota Pontianak;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi V, XIII, XIV dan XV untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.284.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Pembanding/semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 15/Pdt.G/2024/PT PTK |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2024/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saiful Arif |
Hakim Anggota | Hebbin Silalahi, Mhbrlutfi |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2024/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2024/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2023/PN Ptk
Banding : 15/Pdt.G/2024/PT PTK
Statistik5031