- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Anak Agung Gde Bayu M.D bin Anak Agung Ketut Hardyka Swardhana) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Husnul Hotimah binti Kusnadi) di hadapan siang Pengadilan Agama Surabaya;
- Tidak menerima permohonan Pemohon tentang Hak asuh anak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadhanah/hak asuh 4 (empat orang anak bernama:
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, nafkah 4 (empat) orang anak pada angka 2 (dua) di atas minimal sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- Menolak Rekonpensi Penggugat selebihnya;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi memenuhi isi diktum nomor 3 dan 4 di atas;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA SURABAYA Nomor 4185/Pdt.G/2023/PA.Sby |
|
Nomor | 4185/Pdt.G/2023/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akramudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ghofur, Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Hernasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: 2.1. A.A. Gde Danish Alfarizky Mahendra, laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 15 Februari 2017; 2.2. Anak Agung Ayu Made Erinna Mysha Saraswati, perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 23 Januari 2019; 2.3. Anak Agung Ketut Firza Khrisna Alvarendra, laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 02 November 2020 dan 2.4. Anak Agung Ghifarial Rasyshiva Devanka, laki-laki, lahir di Surabaya Surabaya pada tanggal 01 Mei 2022, Dengan tetap memberi akses dan tidak boleh menghalang-halangi Tergugat Rekonpensi selaku bapaknya untuk mencurahkan kasih sayangnya dalam wujud menjenguk, mengajak dan ikut mendidik anak tersebut selama hal tersebut dilakukan demi kepentingan si anak; 4.1. Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 4.2. Mut?ah dalam bentuk uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4185/Pdt.G/2023/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 4185/Pdt.G/2023/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 4185/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik3927