Putusan PTA SURABAYA Nomor 40/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Domiri |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Muhamad Solikhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4185/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 11 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awwal 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Anak Agung Gde Bayu M.D bin Anak Agung Ketut Hardyka Swardhana) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Husnul Hotimah binti Kusnadi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Menyatakan permohonan hak asuh anak tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapakan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dengan kewajiban untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Anak Agung Gde Bayu M.D. bin Anak Agung Ketut Hardyka Swardhana) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Husnul Hotimah binti Kusnadi) hal-hal sebagai berikut :3.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);3.4. Nafkah 4 (empat) orang anak masing-masing Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan dengan penambahan 10% setiap tahun sampai dengan anak dewasa/umur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban pada amar nomor 3.1., 3.2. dan 3.3. sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 4185/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik10325