- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan telah meniggal dunia Almarhumah RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI binti Ir. SOEKARNO pada tanggal 5 Mei 2021, akibat sakit;
- Menetapkan sebagai hukum;
- M. MAHARDHIKA SUPRAPTO Bin DICKY SUPRAPTO, (anak laki-laki/ Penggugat);
- HENDRA RACHTOMO bin MARTOMO PARIATMAN MARZUKI, anak laki-laki (Tergugat I);
- M. MARHAENDRAPUTRA SUPRAPTO Bin DICKY SUPRAPTO, anak laki-laki (Tergugat II);
- Adalah ahli waris dari Almarhumah RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI binti Ir. SOEKARNO:
- Menetapkan harta-harta berikut:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen dua lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik, No. 5942, atas nama RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, sesuai surat ukur No. 06649/2008, tanggal 04-02-2008, seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi), terletak Jl. Jati Padang Raya No. 19.B, RT. 003, RW. 04, Kelurahan Jatipadang, Kec. Pasarminggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Jl. Jati Padang Raya;
- Sebelah timur : tanah rumah Ibu Monica;
- Sebelah utara : Rumah Ibu Monica
- Sebelah selatan : Gg. Yusuf;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen dua lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik, No. 5433, atas nama RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, sesuai surat ukur No. 00892/2002, tanggal 12-04-2002, seluas 543 M2 (lima ratus empat puluh tiga meter persegi), terletak Jl. Jati Padang Raya No. 54.A, RT. 001, RW. 04, Kel. Jatipadang, Kec. Pasarminggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Tanah Makam keluarga;
- Sebelah timur : Jl. Jati Padang Raya;
- Sebelah Utara : Klinik Pengobatan Pratama dr. Dewi;
- Sebelah selatan : Rumah Ibu Rachmawati No. 54 B;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen dua lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik, No. 5434 atas nama RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, Surat Ukur No. 00893/2002, tanggal 12-04-2002, seluas 377 M2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Jl. Jatipadang Raya No. 54 B, Rt. 001, Rw, 04, Kel. Jatipadang, Kec. Pasarminggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Perumahan Amaya Town House, tanah dan bangunan milik Ibu Anti;
- Sebelah timur : Jl. Jati Padang Raya;
- Sebelah Utara : rumah Ibu Rachawati No. 54 A;
- Sebelah selatan : Jalan/gang masuk Amaya Town House;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, No. 1525 atas nama RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, Surat Ukur No. 00129/2009, tanggal 06-01-2010, seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi), terletak di Jl. Jatipadang Raya No. 56 Kav. S, Rt. 001, Rw, 04, Kel. Jatipadang, Kec. Pasarminggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Jl. Amaya Town House;
- Sebelah timur : Kantor Pt. Depri Wangga Engginering;
- Sebelah Utara : Jl. Amaya Town House;
- Sebelah selatan : Kapling R. Bu Hana/ rumah Pak Bambang
- Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris, yaitu:
- M. MAHARDHIKA SUPRAPTO Bin DICKY SUPRAPTO, (anak laki-laki/Penggugat), memperoleh 1/3 bagian;
- HENDRA RACHTOMO bin MARTOMO PARIATMAN MARZUKI, anak laki-laki (Tergugat I), memperoleh 1/3 bagian;
- M. MARHAENDRAPUTRA SUPRAPTO Bin DICKY SUPRAPTO, anak laki-laki (Tergugat II), memperoleh 1/3 bagian;
- Memerintahkan/menghukum para ahli waris dari Almarhumah RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI binti Ir. SOEKARNO agar membagi harta peninggalan/tirkah sebagaimana dictum amar nomor 4 di atas kepada ahli waris yang berhak sesuai diktum angka 5 tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dijual lelang melalui Badan Piutang dan Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai porsi bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum nomor 7 dan 9 gugatan Penggugat ;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat/Tergugat rekonpensi dan para Tergugat/Penggugat rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.145.000,- (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), masing-masing setengahnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1327/Pdt.G/2023/PA.JS |
|
Nomor | 1327/Pdt.G/2023/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rokhmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Away Awaludin, Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Zulfatria |
Panitera | Panitera Pengganti Oebaydillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: Adalah harta peninggalan (tirkah) dari almarhumah Rachmawati Soekarno Puti binti Ir.Soekarno; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1327/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 28/Pdt.G/2024/PTA.JK
Statistik700