- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1327/PDT.G/2023/PA.JS TANGGAL 12 DESEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 JUMADILAWAL 1445 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TELAH MENINGGAL DUNIA ALMARHUMAH RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI BINTI IR. SOEKARNO (PEWARIS) PADA TANGGAL 3 JULI 2021, AKIBAT SAKIT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI BINTI IR. SOEKARNO ADALAH:
- M. MAHARDHIKA SUPRAPTO BIN DICKY SUPRAPTO, (ANAK LAKI-LAKI/ PENGGUGAT);
- HENDRA RACHTOMO BIN MARTOMO PARIATMAN MARZUKI, (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT I);
- M. MARHAENDRAPUTRA SUPRAPTO BIN DICKY SUPRAPTO, (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT II);
- MENETAPKAN HARTA WARIS (TIRKAH) ALMARHUMAH RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI BINTI IR. SOEKARNO ADALAH:
- SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN DUA LANTAI BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 5942, ATAS NAMA RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, SESUAI SURAT UKUR NOMOR 06649/2008, TANGGAL 4 FEBRURI 2008, SELUAS 97 (SEMBILAN PULUH TUJUH) METER PERSEGI, TERLETAK JALAN JATI PADANG RAYA, NOMOR 19.B, RT003, RW004, KELURAHAN JATI PADANG, KECAMATAN PASAR MINGGU, KOTA JAKARTA SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT : JALAN JATI PADANG RAYA;
- SEBELAH TIMUR : TANAH RUMAH IBU MONICA;
- SEBELAH UTARA : RUMAH IBU MONICA
- SEBELAH SELATAN : GG. YUSUF;
- SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN DUA LANTAI BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 5433, ATAS NAMA RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, SESUAI SURAT UKUR NOMOR 00892/2002, TANGGAL 12 APRIL 2002, SELUAS 543 (LIMA RATUS EMPAT PULUH TIGA) METER PERSEGI, TERLETAK JALAN JATI PADANG RAYA, NOMOR 54.A, RT001, RW004, KELURAHAN JATI PADANG, KECAMATAN PASAR MINGGU, KOTA JAKARTA SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT : TANAH MAKAM KELUARGA;
- SEBELAH TIMUR : JALAN JATI PADANG RAYA;
- SEBELAH UTARA : KLINIK PENGOBATAN PRATAMA DR. DEWI;
- SEBELAH SELATAN: RUMAH IBU RACHMAWATI NOMOR 54 B;
- SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN DUA LANTAI BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 5434 ATAS NAMA RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, SURAT UKUR NOMOR 00893/2002, TANGGAL 12 APRIL 2002, SELUAS 377 (TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH) METER PERSEGI, TERLETAK DI JALAN JATI PADANG RAYA, NOMOR 54 B, RT001, RW004, KELURAHAN JATI PADANG, KECAMATAN PASAR MINGGU, KOTA JAKARTA SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT : PERUMAHAN AMAYA TOWN HOUSE, TANAH
- SEBELAH TIMUR : JALAN JATI PADANG RAYA;
- SEBELAH UTARA : RUMAH IBU RACHAWATI NOMOR 54 A;
- SEBELAH SELATAN: JALAN/GANG MASUK AMAYA TOWN HOUSE;
- SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN TIGA LANTAI BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1525 ATAS NAMA RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, SURAT UKUR NOMOR 00129/2009, TANGGAL 6 JANUARI 2010, SELUAS 97 (SEMBILAN PULUH TUJUH) METER PERSEGI, TERLETAK DI JALAN JATI PADANG RAYA, NOMOR 56, KAV. S, RT001, RW004, KELURAHAN JATI PADANG, KECAMATAN PASAR MINGGU, KOTA JAKARTA SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT : JALAN AMAYA TOWN HOUSE;
- SEBELAH TIMUR : KANTOR PT DEPRI WANGGA ENGGINERING;
- SEBELAH UTARA : JALAN AMAYA TOWN HOUSE;
- SEBELAH SELATAN: KAVLING R. BU HANA/RUMAH PAK BAMBANG;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PARA AHLI WARIS, YAITU:
- M. MAHARDHIKA SUPRAPTO BIN DICKY SUPRAPTO, (ANAK LAKI LAKI/PENGGUGAT), MEMPEROLEH 1/3 BAGIAN;
- HENDRA RACHTOMO BIN MARTOMO PARIATMAN MARZUKI, (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT I), MEMPEROLEH 1/3 BAGIAN;
- M. MARHAENDRAPUTRA SUPRAPTO BIN DICKY SUPRAPTO, (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT II), MEMPEROLEH 1/3 BAGIAN;
- MEMERINTAHKAN/MENGHUKUM PARA AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI BINTI IR. SOEKARNO AGAR MEMBAGI HARTA PENINGGALAN/TIRKAH SEBAGAIMANA DIKTUM AMAR NOMOR 4 DI ATAS KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI DIKTUM ANGKA 5 TERSEBUT DI ATAS SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA AKAN DIJUAL LELANG MELALUI BADAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI PORSI BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT PADA PETITUM NOMOR 7 DAN 9 GUGATAN PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING, TERBANDING DAN TURUT TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA BERIMBANG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1327/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 12 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadilawal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhumah Rachmawati Soekarno Putri binti Ir. Soekarno (pewaris) pada tanggal 3 Juli 2021, akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris Almarhumah Rachmawati Soekarno Putri binti Ir. Soekarno adalah:
- M. Mahardhika Suprapto bin Dicky Suprapto, (anak laki-laki/ Penggugat);
- Hendra Rachtomo bin Martomo Pariatman Marzuki, (anak laki-laki/Tergugat I);
- M. Marhaendraputra Suprapto bin Dicky Suprapto, (anak laki-laki/Tergugat II);
- Menetapkan harta waris (tirkah) Almarhumah Rachmawati Soekarno Putri binti Ir. Soekarno adalah:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen dua lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5942, atas nama Rachmawati Soekarno Putri, sesuai surat ukur Nomor 06649/2008, tanggal 4 Februri 2008, seluas 97 (sembilan puluh tujuh) meter persegi, terletak Jalan Jati Padang Raya, Nomor 19.B, RT003, RW004, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Jalan Jati Padang Raya;
- Sebelah Timur : Tanah rumah Ibu Monica;
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Monica
- Sebelah Selatan : Gg. Yusuf;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen dua lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5433, atas nama Rachmawati Soekarno Putri, sesuai surat ukur Nomor 00892/2002, tanggal 12 April 2002, seluas 543 (lima ratus empat puluh tiga) meter persegi, terletak Jalan Jati Padang Raya, Nomor 54.A, RT001, RW004, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah Makam keluarga;
- Sebelah Timur : Jalan Jati Padang Raya;
- Sebelah Utara : Klinik Pengobatan Pratama dr. Dewi;
- Sebelah Selatan: Rumah Ibu Rachmawati Nomor 54 B;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen dua lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5434 atas nama Rachmawati Soekarno Putri, Surat Ukur Nomor 00893/2002, tanggal 12 April 2002, seluas 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi, terletak di Jalan Jati Padang Raya, Nomor 54 B, RT001, RW004, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Perumahan Amaya Town House, tanah
- Sebelah Timur : Jalan Jati Padang Raya;
- Sebelah Utara : Rumah Ibu Rachawati Nomor 54 A;
- Sebelah Selatan: Jalan/gang masuk Amaya Town House;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1525 atas nama Rachmawati Soekarno Putri, Surat Ukur Nomor 00129/2009, tanggal 6 Januari 2010, seluas 97 (sembilan puluh tujuh) meter persegi, terletak di Jalan Jati Padang Raya, Nomor 56, Kav. S, RT001, RW004, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Jalan Amaya Town House;
- Sebelah Timur : Kantor PT Depri Wangga Engginering;
- Sebelah Utara : Jalan Amaya Town House;
- Sebelah Selatan: Kavling R. Bu Hana/rumah Pak Bambang;
- Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris, yaitu:
- M. Mahardhika Suprapto bin Dicky Suprapto, (anak laki laki/Penggugat), memperoleh 1/3 bagian;
- Hendra Rachtomo bin Martomo Pariatman Marzuki, (anak laki-laki/Tergugat I), memperoleh 1/3 Bagian;
- M. Marhaendraputra Suprapto bin Dicky Suprapto, (anak laki-laki/Tergugat II), memperoleh 1/3 bagian;
- Memerintahkan/menghukum para ahli waris dari Almarhumah Rachmawati Soekarno Putri binti Ir. Soekarno agar membagi harta peninggalan/tirkah sebagaimana diktum amar nomor 4 di atas kepada ahli waris yang berhak sesuai diktum angka 5 tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dijual lelang melalui Badan Piutang dan Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai porsi bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum nomor 7 dan 9 gugatan Penggugat ;
- Menghukum kepada Pembanding, Terbanding dan Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara berimbang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2024/PTA.JK |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2024/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | H. Sunarto, Brh. Damsyi |
Panitera | Nastiti Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DAN BANGUNAN MILIK IBU ANTI; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT/ PENGGUGAT REKONVENSI SECARA BERIMBANG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.145.000,00 (LIMA JUTA SERATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH) MASING-MASING SETENGAHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi dan bangunan milik Ibu Anti; Dalam Rekonvensi Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi secara berimbang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.145.000,00 (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) masing-masing setengahnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2024/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2024/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1327/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 28/Pdt.G/2024/PTA.JK
Statistik6750