- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 155/PID.SUS/2023/PN PIN TANGGAL 2 NOPEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA I DAN II YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I ASO BIN PONDING DAN TERDAKWA II SARLINA ALIAS DIMANG BINTI LAENA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I ASO BIN PONDING DAN TERDAKWA II SARLINA ALIAS DIMANG BINTI LAENA, OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 5.000,00 ,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Pin tanggal 2 Nopember 2023 yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan II yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Aso Bin Ponding dan Terdakwa II Sarlina Alias Dimang binti Laena, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ? sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aso Bin Ponding dan Terdakwa II Sarlina Alias Dimang Binti Laena, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dan di tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,00 ,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1137/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 1137/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rerung Patong Loan |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, Brbhaskara Praba Bharata |
Panitera | Andi Safri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2023/PN Pin
Kasasi : 2387 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1137/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik1040