- Menyatakan Terdakwa I ASO bin PONDING dan Terdakwa II SARLINA alias DIMANG binti LAENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASO bin PONDING dan Terdakwa II SARLINA alias DIMANG binti LAENA oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit handphone merek VIVO 1802 warna merah dengan nomor imei 1 : 869730030937470 dan Imei 2 : 869730030937462;
- 1 (satu) unit laptop Asus System Model P2540UV warna abu-abu;
- 1 (satu) unit charger laptop Asus warna hitam System Model P2540UV warna abu-abu.
- 1 (satu) Unit handphone merek VIVO Y02 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 861751066178936 dan Imei 2 : 861751066178928;
Putusan PN PINRANG Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, M.hbr Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 1137/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik491