- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 4/PDT.G/ 2023/PN PSW TANGGAL 9 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI SISTIMATIKA AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA ;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN MILIK PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DESA LAPANDEWA KECAMATAN LAPANDEWA KABUPATEN BUTON SELATAN DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERUKURAN 20,30 M2 BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- SEBELAH SELATAN BERUKURAN 22,20 M2 BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ALWI;
- SEBELAH TIMUR BERUKURAN 15,50 M2 BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- SEBELAH BARAT BERUKURAN 15 M2 BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH YANG TERLETAK DI DESA LAPANDEWA KECAMATAN LAPANDEWA KABUPATEN BUTON SELATAN DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERUKURAN 20,30 M2 BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- SEBELAH SELATAN BERUKURAN 22,20 M2 BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ALWI;
- SEBELAH TIMUR BERUKURAN 15,50 M2 BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- SEBELAH BARAT BERUKURAN 15 M2 BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK;
- BESERTA BANGUNA RUMAH TINGGAL DIATASNNYA YANG BERUKURAN LEBAR 8 METER DAN PANJANG 12,5 METER ADALAH MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG MENGUASAI BIDANG TANAH SEBAGAIMANA PADA POSITA GUGATAN POIN 1 (SATU) BESERTA 1 UNIT RUMAH TINGGAL SEBAGAIMANA PADA POSITA GUGATAN POINT 3, MEMBUAT/ MENAMBAHKAN DAPUR BELAKANG, SERTA MEMBUAT/ MEMBANGUN KIOS SEMBAKO PADA BIDANG TANAH SEBAGAIMANA PADA POSITA GUGATAN POIN 1 DAN MEMASANG LANTAI KERAMIK PADA RUMAH SEBAGAIMANA PADA POSITA POINT 3 TANPA SEIZIN PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SEGALA TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT MAUPUN PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK DARINYA ATAS BIDANG TANAH SEBAGAIMANA PADA POSITA GUGATAN POIN 1 (SATU) DAN RUMAH TINGGAL SEBAGAIMANA PADA POSITA GUGATAN POIN 3, TERMASUK PEMBUATAN SURAT- SURAT YANG DITERBITKAN ATAS NAMA TERGUGAT MAUPUN PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK DARINYA ADALAH TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL OBJEK SENGKETA;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAUPUN PIHAK KETIGA LAINNYA YANG MEMPEROLEH HAK DARINYA UNTUK MENYERAHKAN BIDANG TANAH SEBAGAIMANA PADA POSITA POIN 1 BESERTA RUMAH TINGGAL DIATASNYA SEBAGAIMANA PADA POSITA GUGATAN POIN 3 SECARA SEKETIKA KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT DAN BEBAN TANGGUNGAN APAPUN DIATASNYA ATAU JIKA PERLU MELALUI BANTUAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP7.920.000,00 (TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 4/Pdt.G/ 2023/PN Psw tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berukuran 20,30 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan berukuran 22,20 m2 berbatasan dengan tanah milik Alwi;
- Sebelah Timur berukuran 15,50 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Barat berukuran 15 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Menyatakan hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berukuran 20,30 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan berukuran 22,20 m2 berbatasan dengan tanah milik Alwi;
- Sebelah Timur berukuran 15,50 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Barat berukuran 15 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Beserta banguna rumah tinggal diatasnnya yang berukuran lebar 8 meter dan panjang 12,5 meter adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai bidang tanah sebagaimana pada posita gugatan poin 1 (satu) beserta 1 unit rumah tinggal sebagaimana pada Posita Gugatan Point 3, membuat/ menambahkan dapur belakang, serta membuat/ membangun kios sembako pada bidang tanah sebagaimana pada posita gugatan poin 1 dan memasang lantai keramik pada rumah sebagaimana pada posita point 3 tanpa seizin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maupun pihak-pihak yang memperoleh hak darinya atas bidang tanah sebagaimana pada posita gugatan poin 1 (satu) dan rumah tinggal sebagaimana pada posita gugatan poin 3, termasuk pembuatan surat- surat yang diterbitkan atas nama Tergugat maupun pihak-pihak yang memperoleh hak darinya adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah dan bangunan rumah tinggal objek sengketa;
- Menghukum Tergugat ataupun pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan bidang tanah sebagaimana pada posita poin 1 beserta rumah tinggal diatasnya sebagaimana pada posita gugatan poin 3 secara seketika kepada Penggugat tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya atau jika perlu melalui bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.920.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT KENDARI Nomor 112/PDT/2023/PT KDI |
|
Nomor | 112/PDT/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Sitompul |
Hakim Anggota | Mohammad Istiadi, Brimam Supriyadi |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: SERTA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH TINGGAL YANG BERDIRI DIATAS BIDANG TANAH TERSEBUT DENGAN UKURAN LEBAR 8 METER DAN PANJANG 12,5 METER ADALAH TANAH DAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL OBYEK SENGKETA; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Serta 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas bidang tanah tersebut dengan ukuran lebar 8 meter dan panjang 12,5 meter adalah tanah dan bangunan rumah tinggal obyek sengketa; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/PDT/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 112/PDT/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Psw
Banding : 112/PDT/2023/PT KDI
Statistik6525