- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berukuran 20,30 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan berukuran 22,20 m2 berbatasan dengan tanah milik Alwi;
- Sebelah Timur berukuran 15,50 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Barat berukuran 15 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Utara berukuran 20,30 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan berukuran 22,20 m2 berbatasan dengan tanah milik Alwi;
- Sebelah Timur berukuran 15,50 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Barat berukuran 15 m2 berbatasan dengan Jalan Setapak;
Putusan PN Pasarwajo Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Psw |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tulus H. Pardosi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mamluatul Maghfiroh, Hakim Anggota Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Serta 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas bidang tanah tersebut dengan ukuran lebar 8 meter dan panjang 12,5 meter adalah tanah dan bangunan rumah tinggal obyek sengketa; 4. Menyatakan hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Beserta banguna rumah tinggal diatasnnya yang berukuran lebar 8 meter dan panjang 12,5 meter adalah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai bidang tanah sebagaimana pada posita gugatan poin 1 (satu) beserta 1 unit rumah tinggal sebagaimana pada Posita Gugatan Point 3, membuat/ menambahkan dapur belakang, serta membuat/ membangun kios sembako pada bidang tanah sebagaimana pada posita gugatan poin 1 dan memasang lantai keramik pada rumah sebagaimana pada posita point 3 tanpa seizin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maupun pihak-pihak yang memperoleh hak darinya atas bidang tanah sebagaimana pada posita gugatan poin 1 (satu) dan rumah tinggal sebagaimana pada posita gugatan poin 3, termasuk pembuatan surat-surat yang diterbitkan atas nama Tergugat maupun pihak-pihak yang memperoleh hak darinya adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah dan bangunan rumah tinggal objek sengketa; 7. Menghukum Tergugat ataupun pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan bidang tanah sebagaimana pada posita poin 1 beserta rumah tinggal diatasnya sebagaimana pada posita gugatan poin 3 secara seketika kepada Penggugat tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya atau jika perlu melalui bantuan Kepolisian Republik Indonesia; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.920.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3824 K/Pdt/2024
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Psw
Banding : 112/PDT/2023/PT KDI
Statistik13399