- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan, Kamaruddin bin Dg. Sanuddintelah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2009;
- Menyatakan, ahli waris (Alm) Kamaruddin bin Dg. Sanuddinyaitu :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat IX, X, XI, XII, XIII dan Tergugat XIV, atau siapa saja yang menguasai benda atau Obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan obyek sengketa yang terletak di JL. Lanraki No. 24 A, RT 002 RW 005,dahulu Kelurahan Pacerakkang, sekarang Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya KotaMakassarseluas 181 M2(kurang lebih seratus delapan puluh satu meter persegi), dengan batas-batas :
- Menolak dan Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 940/Pdt.G/2023/PA.Mks |
|
Nomor | 940/Pdt.G/2023/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sukmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - DALAM POKOK PERKARA 3.1. Dg. Sanuddin bin Dg. Rumpa,( Ayah kandung) 3.2. Dg. Simba binti Dg. Sila(Ibu kandung) 3.3. Jumiati S binti Serre(Istri) 4. Menetapkan Harta Warisan (Almarhum) Kamaruddin bin Dg. Sanuddin berupa : - Tanah dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di JL. Lanraki No. 24 A, RT 002 RW 005,dahulu Kelurahan Pacerakkang, sekarang Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya KotaMakassarseluas 181 M2(kurang lebih seratus delapan puluh satu meter persegi), dengan batas-batas : Sebelah Utara: Jalan Sebelah Timur : Sarida Sebelah Selatan : Kamariah Sebelah Barat : Jalan 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris (Almarhum) Kamaruddin bin Dg. Sanuddin sebagai berikut : 5.1. Dg. Sanuddin bin Dg. Rumpa,( Ayah kandung)mendapat : 5/12 = 41,6 % = 42 %; 5.2. Dg. Simba binti Dg. Sila(Ibu kandung)mendapat : 4/12 = 33,3 % = 33 % 5.3. Jumiati S binti Serre (Istri)mendapat : 3/12 = 25 % = 25 % 6. Menghukum kepada para pihak untuk membagi harta peninggalan dari Almarhum Kamaruddin bin Dg. Sanuddin yang telah ditetapkan sebagai tersebut pada point nomor 4 diatas, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dengan bantuan Pengadilan atau Lembaga Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sebagimana pada point 3 tersebut diatas, sesuai bagiannya masing-masing; 7. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Sebelah Utara: Jalan Sebelah Timur : Sarida Sebelah Selatan : Kamariah Sebelah Barat : Jalan DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah : Rp.3.537.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 940/Pdt.G/2023/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 940/Pdt.G/2023/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 940/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik697