Putusan PTA MAKASSAR Nomor 5/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, H. Mukhtar |
Panitera | S.ag., Muh. Rais Naim |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 940/Pdt.G/2023/PA. Mks, tanggal 14 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan KAMARUDDIN BIN DG. SANUDDIN telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2009;3. Menetapkan ahli waris (almarhum) KAMARUDDIN BIN DG. SANUDDIN yaitu:3.1. Dg. Sanuddin Bin Dg. Rumpa, (Ayah kandung)3.2. Dg. Simba binti Dg. Sila (Ibu kandung)3.3. Jumiati S binti Serre (Istri) 4. Menetapkan Harta Warisan (almarhum) Kamaruddin bin Dg. Sanuddin berupa:- Tanah dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di JL. Lanraki No. 24 A, RT 002 RW 005, dahulu Kelurahan Pacerakkang, sekarang Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar seluas kurang lebih 181 meter persegi, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Sarida Sebelah Selatan : Kamariah Sebelah Barat : Jalan 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris (almarhum) Kamaruddin bin Dg. Sanuddin sebagai berikut: 5.1. Dg. Sanuddin bin Dg. Rumpa, (Ayah kandung) mendapat: 5/12 = 41,6 % = 42 %5.2. Dg. Simba binti Dg. Sila (Ibu kandung) mendapat: 4/12 = 33,3 % = 33 %5.3. Jumiati S binti Serre (Istri) mendapat: 3/12 = 25 % = 25 %6. Menghukum kepada para pihak untuk membagi harta peninggalan dari almarhum KAMARUDDIN BIN DG. SANUDDIN yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut pada point 4 di atas, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dengan bantuan Pengadilan atau Lembaga Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sebagimana pada point 3 tersebut di atas, sesuai bagiannya masing-masing;7. Menolak gugatan para Penggugat yang selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat IX, X, XI, XII, XIII dan Tergugat XIV, atau siapa saja yang menguasai benda atau Obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan obyek sengketa yang terletak di JL. Lanraki No. 24 A, RT 002 RW 005, dahulu Kelurahan Pacerakkang, sekarang Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar seluas kurang lebih 181 meter persegi, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Sarida Sebelah Selatan : Kamariah Sebelah Barat : Jalan 3. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.537.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 940/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik9969