- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- MengabulkanGugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi)yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi)atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 480212100013 tanggal 30 September 2021;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 480212100013 tanggal 30 September 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat Sah Demi Hukum;
- MenyatakanPenggugat mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MERCEDES BENZ-AXOR-2528 RMC, Warna Putih, Tahun 2020, No. Mesin 400951D0091044, No. Rangka MHL400241LJ000061, No. Polisi BG 8138 NQ, No. S-02666528 atas nama PT Lazuardi Cahaya Prakasa;
- MenyatakanPenggugat mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MERCEDES BENZ-AXOR-2528 RMC, Warna Putih, Tahun 2020, No. Mesin 400951D0091044, No. Rangka MHL400241LJ000061, No. Polisi BG 8138 NQ, No. BPKB S-02666528 atas nama PT Lazuardi Cahaya Prakasa;
- Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MERCEDES BENZ-AXOR-2528 RMC, Warna Putih , Tahun 2020, No. Mesin 400951D0091044, No. Rangka MHL400241LJ000061, No. Polisi BG 8138 NQ, No. BPKB S-02666528 atas nama PT Lazuardi Cahaya Prakasa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00172356.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatra Selatan atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp 674,800,691,- (enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 146/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Editerial, Br Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti M.yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pdt.G/2023/PN Plg
Lainnya : 8/Pdt.Kasasi/2024/PN.Plg
Banding : 9/PDT/2024/PT.PLG
Statistik1490