- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 146/PDT.G/2023/PN PLG TANGGAL 13 DESEMBER 2023 SEKEDAR MENGENAI GANTI RUGI MATERIL, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DEMI HUKUM PENGADILAN NEGERI PALEMBANG YANG BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUSKAN PERKARA GUGATAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) ATAS PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN YANG DIBEBANI DENGAN JAMINAN FIDUSIA NOMOR 480212100013 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021;
- MENYATAKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN YANG DIBEBANI DENGAN NOMOR 480212100013 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 YANG TELAH DISEPAKATI DAN DITANDATANGANI ANTARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PENGGUGAT SEMULA TERGUGAT SAH DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMPUNYAI HAK ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BERUPA 1 (SATU) UNIT KENDARAAN MERCEDES BENZ-AXOR-2528 RMC, WARNA PUTIH, TAHUN 2020, NOMOR MESIN 400951D0091044, NOMOR RANGKA MHL400241LJ000061, NOMOR POLISI BG 8138 NQ, NOMOR S-02666528 ATAS NAMA PT LAZUARDI CAHAYA PRAKASA;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PENGAMANAN DAN/ ATAU EKSEKUSI ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BERUPA 1 (SATU) UNIT KENDARAAN MERCEDES BENZ-AXOR-2528 RMC, WARNA PUTIH, TAHUN 2020, NOMOR 400951D0091044, NOMOR RANGKA MHL400241LJ000061, NOMOR POLISI BG 8138 NQ, NOMOR BPKB S-02666528 ATAS NAMA PT LAZUARDI CAHAYA PRAKASA;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL DAN/ ATAU MELELANG OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BERUPA 1 (SATU) UNIT KENDARAAN MERCEDES BENZAXOR-2528 RMC, WARNA PUTIH, TAHUN 2020, NOMOR MESIN 400951D0091044, NOMOR RANGKA MHL400241LJ000061, NOMOR POLISI BG 8138 NQ, NOMOR BPKB S-02666528 ATAS NAMA PT LAZUARDI CAHAYA PRAKASA BERDASARKAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR W6.00172356.AH.05.01 TAHUN 2021 YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN ATAS KEKUASAANNYA SENDIRI BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 146/Pdt.G/2023/PN Plg tanggal 13 Desember 2023 sekedar mengenai ganti rugi materil, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembanding semula Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 480212100013 tanggal 30 September 2021;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Nomor 480212100013 tanggal 30 September 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Terbanding semula Penggugat dan Penggugat semula Tergugat Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat mempunyai hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz-Axor-2528 RMC, Warna Putih, Tahun 2020, Nomor Mesin 400951D0091044, Nomor Rangka MHL400241LJ000061, Nomor Polisi BG 8138 NQ, Nomor S-02666528 atas nama PT Lazuardi Cahaya Prakasa;
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat mempunyai hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz-Axor-2528 RMC, Warna Putih, Tahun 2020, Nomor 400951D0091044, Nomor Rangka MHL400241LJ000061, Nomor Polisi BG 8138 NQ, Nomor BPKB S-02666528 atas nama PT Lazuardi Cahaya Prakasa;
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benzaxor-2528 RMC, Warna Putih, Tahun 2020, Nomor Mesin 400951D0091044, Nomor Rangka MHL400241LJ000061, Nomor Polisi BG 8138 NQ, Nomor BPKB S-02666528 atas nama PT Lazuardi Cahaya Prakasa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00172356.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 9/PDT/2024/PT PLG |
|
Nomor | 9/PDT/2024/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Brsuprapti, Jonner Manik |
Panitera | Nurlaili Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2024/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2024/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pdt.G/2023/PN Plg
Banding : 9/PDT/2024/PT.PLG
Statistik8895