- Menyatakan Terdakwa Gusti M. Rifai Als Pi'i Bin Muhamad Hata Alm tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menerima Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman Janis sabu dengan berat bersih 2,31 (dua koma tiga satu) gram;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;
- 2 (dua) buah pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat muda merek BULLCAPTAIN;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru dengan nomor IMEI: 868765068727451;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) merek Mitsubishi jenis dump truck warna kuning NOKA: MHMFE7SPFHK001958, NOSIN, 4D34TR2G493, No. Pol : KH 8125 GN beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 2 (dua) lembar fotocopy STNK kendaraan roda 6 (enam) merek Mitsubishi jenis dump truck warna kuning NOKA: MHMFE7SPFHK001958, NOSIN, 4D34TR2G493, No. Pol: KH 8125 GN an. PT Lazuardi Wahana Sarana;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan roda 6 (enam) Merek Mitsubishi Jenis dump truck warna kuning Nomor Rangka MHMFE75PFHK001958, Nomor Mesin 4D34TR26493, Nomor Polisi KH 8125 GN atas nama PT Lazuardi Wahana Sarana;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendi Abednego Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Arifuddin Sirait, Br Hakim Anggota Asterika |
Panitera | Panitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Soejanto Tanumidjaya Als Guan Anak dari Darsono Tanumidjaya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Banding : 3/PID.SUS/2024/PT PLK
Statistik12022