- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR 73/PID.SUS/2023/PN NGB TANGGAL 14 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA GUSTI M. RIFAI ALS PI'I BIN MUHAMAD HATA ALM TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 2,31 (DUA KOMA TIGA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA BEKAS PAKAI;
- 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA COKLAT MUDA MEREK BULLCAPTAIN;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK OPPO WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI: 868765068727451;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 6 (ENAM) MEREK MITSUBISHI JENIS DUMP TRUCK WARNA KUNING NOKA: MHMFE7SPFHK001958, NOSIN, 4D34TR2G493, NO. POL.: KH 8125 GN BESERTA 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY STNK KENDARAAN RODA 6 (ENAM) MEREK MITSUBISHI JENIS DUMP TRUCK WARNA KUNING NOKA: MHMFE7SPFHK001958, NOSIN, 4D34TR2G493, NO. POL.: KH 8125 GN AN. PT LAZUARDI WAHANA SARANA;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK KENDARAAN RODA 6 (ENAM) MEREK MITSUBISHI JENIS DUMP TRUCK WARNA KUNING NOMOR RANGKA MHMFE75PFHK001958, NOMOR MESIN 4D34TR26493, NOMOR POLISI KH 8125 GN ATAS NAMA PT. LAZUARDI WAHANA SARANA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Ngb tanggal 14 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Gusti M. Rifai Als Pi'i Bin Muhamad Hata Alm tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,31 (dua koma tiga satu) gram;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;
- 2 (dua) buah pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat muda merek BULLCAPTAIN;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru dengan nomor IMEI: 868765068727451;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) merek Mitsubishi jenis dump truck warna kuning NOKA: MHMFE7SPFHK001958, NOSIN, 4D34TR2G493, No. Pol.: KH 8125 GN beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 2 (dua) lembar fotocopy STNK kendaraan roda 6 (enam) merek Mitsubishi jenis dump truck warna kuning NOKA: MHMFE7SPFHK001958, NOSIN, 4D34TR2G493, No. Pol.: KH 8125 GN an. PT Lazuardi Wahana Sarana;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan roda 6 (enam) Merek Mitsubishi Jenis dump truck warna kuning Nomor Rangka MHMFE75PFHK001958, Nomor Mesin 4D34TR26493, Nomor Polisi KH 8125 GN atas nama PT. Lazuardi Wahana Sarana;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 3/PID.SUS/2024/PT PLK |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2024/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didit Susilo Guntono |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Brbonny Sanggah |
Panitera | Linda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI SAKSI SOEJANTO TANUMIDJAYA ALS GUAN ANAK DARI DARSONO TANUMIDJAYA; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Soejanto Tanumidjaya Als Guan Anak dari Darsono Tanumidjaya; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2024/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2024/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Banding : 3/PID.SUS/2024/PT PLK
Statistik4642