- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 476/PDT.G/2023/ PA.BTL. TANGGAL 23 OKTOBER 2023 MASEHIBERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRO TERGUGAT (- ) TERHADAP PENGGUGAT (- );
- MENETAPKAN PENGGUGAT (- ) SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK BERNAMA ANAK, LAHIR PADA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2022,SAMPAI TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK YANG BERNAMA ANAK SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI ATAU TELAH BERUMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 665.000,00(ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 476/Pdt.G/2023/ PA.Btl. tanggal 23 Oktober 2023 Masehibertepatan dengan tanggal 19 Jumadil akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan Amar Putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughro Tergugat (- ) terhadap Penggugat (- );
- Menetapkan Penggugat (- ) sebagai pemegang Hak asuh anak bernama ? anak?, lahir pada tanggal 18 September 2022,sampai tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama ? anak ? sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 665.000,00(enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlahRp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusman Mallapi |
Hakim Anggota | Brkh.taufiqurrohman, H. Nuzul |
Panitera | Mukholiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 476/Pdt.G/2023/PA.Btl
Statistik5730