- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR 25/PDT.G/2023/PN WTP TANGGAL 26 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Wtp tanggal 26 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 378/PDT/2023/PT MKS |
|
Nomor | 378/PDT/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djaniko M. H. Girsang |
Hakim Anggota | Brtahsin, H. Mustari |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/PDT/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 378/PDT/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/PN Wtp
Banding : 378/PDT/2023/PT MKS
Statistik7433