- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN NOMOR 281/PID.B/2023/PN KRS TANGGAL 31 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ASKUR WAHYUDI ALIAS ASKUR BIN (ALM) MISNAM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS CELURIT BESERTA SARUNG PEMBUNGKUSNYA;
- 1 (SATU) POTONG CELANA JEANS WARNA BIRU MEREK LEVIS;
- 1 (SATU) POTONG BAJU WARNA BIRU TUA MOTIF GARIS PUTIH;
- (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID, MEREK HUAWEI Y7 PRO 2019, MODEL : DUB-AL20, WARNA HITAM, IMEI 1 : 865483041029945, IMEI 2 : 865483041079940 DENGAN NOMOR SIM CARD 1 : 081399703524 PROVIDER : TELKOMSEL, SIM CARD 2 : 0895419968585 PROVIDER : TRI;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR STNKB SEPEDA MOTOR NOMOR POL W-4632-JG, MEREK HONDA, JENIS SEPEDA MOTOR, TAHUN 2014, WARNA HITAM, NOMOR RANGKA MH1JFD238EK198415, NOMOR MESIN JFD2E3188530, STNKB A.N EFI DWI RAHAYAU ALAMAT DUSUN PRANTI RT 01 / RW 01 DESA PRANTI KECAMATAN MENGANTI KABUPATEN GRESIK;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR PKB / BBN-KB DAN SWDKLLJ SEPEDA MOTOR NOMOR POL. W4632-JG, MEREK HONDA, JENIS SEPEDA MOTOR, TAHUN 2014, WARNA HITAM, NOMOR RANGKA MH1JFD238EK198415, NOMOR MESIN JFD2E3188530;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR NOTA/KUITANSI PEMBELIAN SEPEDA MOTOR NOMOR POL. W-4632- JG, MEREK HONDA, JENIS SEPEDA MOTOR, TAHUN 2014, WARNA HITAM, NOMOR RANGKA MH1JFD238EK198415, NOMOR MESIN JFD2E3188530, YANG DITANDA TANGANI PADA TANGGAL 06 MEI 2018;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 281/Pid.B/2023/PN Krs Tanggal 31 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ASKUR WAHYUDI Alias ASKUR Bin (Alm) MISNAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis celurit beserta sarung pembungkusnya;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru merek Levi?s;
- 1 (satu) potong baju warna biru tua motif garis putih;
- (Satu) Unit Handphone android, Merek HUAWEI Y7 Pro 2019, model : DUB-AL20, warna Hitam, IMEI 1 : 865483041029945, IMEI 2 : 865483041079940 dengan nomor SIM Card 1 : 081399703524 Provider : Telkomsel, SIM Card 2 : 0895419968585 Provider : Tri;
- 1 (Satu) Eksemplar STNKB sepeda motor Nomor pol W-4632-JG, Merek Honda, Jenis Sepeda motor, Tahun 2014, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFD238EK198415, Nomor Mesin JFD2E3188530, STNKB A.n EFI DWI RAHAYAU alamat Dusun Pranti RT 01 / RW 01 Desa Pranti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik;
- 1 (Satu) Eksemplar PKB / BBN-KB DAN SWDKLLJ Sepeda motor Nomor pol. W4632-JG, Merek Honda, Jenis Sepeda motor, Tahun 2014, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFD238EK198415, Nomor Mesin JFD2E3188530;
- 1 (satu) Eksemplar Nota/Kuitansi pembelian sepeda motor Nomor pol. W-4632- JG, Merek Honda, Jenis Sepeda motor, Tahun 2014, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFD238EK198415, Nomor Mesin JFD2E3188530, yang ditanda tangani pada tanggal 06 Mei 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1382/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1382/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Mutarto, Brsri Purnamawati |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TUKI; |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi TUKI; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1382/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1382/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 489 K/Pid/2024
Banding : 1382/PID/2023/PT.SBY
Statistik7840