- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan secara hukum harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa:
- Sebidang tanah yang diatasnya telah berdiri rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10097 tercatat atas nama Yarman, dengan Luas 4.735 M2 berada di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma;
- Sebidang kebun sawit berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10644 tercatat atas nama Yarman, dengan Luas 2000 M2 berada di di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma;
- Sebidang kebun sawit berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01006 tercatat atas nama Yarman, dengan Luas 15815 M2 berada di di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma;
- 1 (satu) unit Mobil Merek: Hino, dengan Nomor Polisi: BD 8375 P Atas Nama Yarman
- 1 (satu) unit Mobil Fortuner Merek: Toyota, dengan Nomor Polisi: BD 1942 ED Atas Nama Yarman
- 1 (satu) unit Mobil L300 Merek: Mitsubishi, dengan Nomor Polisi: BD 9387 RZ Atas Nama Yarman
- 1 (satu) unit Mobil TS Merek: Mitsubishi, dengan Nomor Polisi: BD 8375 RZ Atas Nama Yarman
- 1 (satu) Unit R A M (timbangan sawit)
- Perabotan Rumah Tangga berupa:
- 1 (satu) Unit kursi sofa
- 12 (dua belas) Kursi Plastik
- 1 (satu) Gros Gelas
- 2 (dua) Gros Piring
- 1 (satu) unit Kulkas
- 1 (satu) unit Meja Makan
- 1 (satu) unit Televisi 41 inc
- 1 (Satu) unit Mesin Cuci Merek Sharp
- 2 (dua) unit Kompor Gas Besar Merek Rinai
- 1 (satu) unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg dan 3 kg
- 1 (dua) unit Kipas Angin
- 1 (satu) unit Blender Merek Philips
- 2 (dua) unit Tempat Tidur Springbad
- 2 (dua) unit Lemari Baju Almunium
- 8(delapan) Unit Lemari Plastik
- 2 (dua) Lemari Piring
- 2 (dua) Lemari Hias Beserta isi
- 4 (empat) Lemari kaca tempat barang pecah belah beserta isi
- 1 (satu) Ambal Besar dan 2 Ambal sedang
- 3 (tiga) dandang
- 1 (satu) Termos Nasi
- 20 (dua puluh) Baskom Besar
- 4 (empat) unit Kuali Besar
- Menetapkan harta bersama berupa Sebidang tanah yang diatasnya telah berdiri rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10097 tercatat atas nama Yarman, dengan Luas 4.735 M2 berada di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma 1/3 (sepertiga) bagiannya adalah hak milik Penggugat Konvensi, dan 2/3 (dua pertiga) bagian selebihnya adalah hak milik Tergugat Konvensi, sedangkan untuk objek-objek harta bersama lain yang telah ditetapkan, 1/2 (seperdua) bagiannya adalah hak milik Penggugat Konvensi, dan 1/2 (seperdua) bagian selebihnya adalah hak milik Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi objek-objek harta bersama sesuai porsi yang telah ditetapkan dalam amar putusan di atas, dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini objek-objek harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi sepanjang mengenai pembayaran nafkah iddah, mut?ah dan kiswah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 100/Pdt.G/2023/PA.Tas jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 9/Pdt.G/2023/PTA.Bn tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Putusan PA Tais Nomor 328/Pdt.G/2023/PA.Tas |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2023/PA.Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Tais |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Umi Fathonah, Br Hakim Anggota Rifqi Qowiyul Iman |
Panitera | Panitera Pengganti: Revi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Harta Tidak Bergerak Harta Bergerak DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt.G/2023/PA.Tas.zip
- Download PDF
- 328/Pdt.G/2023/PA.Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 328/Pdt.G/2023/PA.Tas
Statistik7164