Putusan PTA BENGKULU Nomor 3/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.yenitati |
Hakim Anggota | Jamaludin.., Jakfar |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tais Nomor 328/Pdt.G/ 2023/PA.Tas, tanggal 18 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM KSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan secara hukum harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi berupa:a. Harta Tidak Bergeraka.1. Sebidang tanah yang di atasnya telah berdiri rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10097 tercatat atas nama Pembanding, dengan Luas 4.735 meter persegi berada di Kabupaten Seluma;a.2. Sebidang kebun sawit berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10644 tercatat atas nama Pembanding, dengan Luas 20.000 meter persegi berada di Kabupaten Seluma;a.3. Sebidang kebun sawit berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01006 tercatat atas nama Pembanding, dengan Luas 15815 meter persegi berada di Kabupaten Seluma;a.4. Sebidang kebun sawit berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10633 tercatat atas nama Terbanding, dengan Luas 11251 meter persegi berada di Kabupaten Seluma;b. Harta Bergerakb.1. 1 (satu) unit Mobil Merek: Hino, dengan Nomor Polisi: BD 8375 P Atas Nama Pembanding;b.2. 1 (satu) unit Mobil Fortuner Merek: Toyota, dengan Nomor Polisi: BD 1942 ED Atas nama Pembanding;b.3. 1 (satu) unit Mobil L300 Merek: Mitsubishi, dengan Nomor Polisi: BD 9387 RZ Atas nama Pembanding;b.4. 1 (satu) unit Mobil TS Merek: Mitsubishi, dengan Nomor Polisi: BD 8375 RZ Atas nama Pembanding;b.5. 1 (satu) Unit R A M (timbangan sawit);b.6. 1 (satu) Unit kursi sofa;b.7. 12 (dua belas) Kursi Plastik;b.8. 1 (satu) Gros Gelas;b.9. 2 (dua) Gros Piring;b.10. 1 (satu) unit Kulkas;b.11. 1 (satu) unit Meja Makan;b.12. 1 (satu) unit Televisi 41 inc;b.13. 1 (satu) unit Mesin Cuci Merek Sharp;b.14. 2 (dua) unit Kompor Gas Besar Merek Rinai;b.15. 1 (satu) unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg dan 3 kg;b.16. 1 (satu) unit Kipas Angin;b.17. 1 (satu) unit Blender Merek Philips;b.18. 2 (dua) unit Tempat Tidur Springbad;b.19. 2 (dua) unit Lemari Baju Almunium;b.20. 8 (delapan) Unit Lemari Plastik;b.21. 2 (dua) Lemari Piring;b.22. 2 (dua) Lemari Hias Beserta isi;b.23. 4 (empat) Lemari kaca tempat barang pecah belah beserta isi;b.24. 1 (satu) Ambal Besar dan 2 Ambal sedang;b.25. 3 (tiga) dandang;b.26. 1 (satu) Termos Nasi;b.27. 20 (dua puluh) Baskom Besar;b.28. 4 (empat) unit Kuali Besar;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas 1/2 (seperdua) hak Penggugat Konvensi, dan 1/2 (seperdua) hak Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi objek-objek harta bersama sesuai porsi yang telah ditetapkan dalam amar putusan di atas, dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini objek-objek harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil, maka dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing;5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi sepanjang mengenai pembayaran nafkah iddah, mut?ah dan kiswah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 100/Pdt.G/2023/PA.Tas jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 9/Pdt.G/2023/PTA.Bn tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan tentang putusan Serta Merta (Uit Voorbaar Bij Voorraad)DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.030.000,00 (dua juta tiga puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 328/Pdt.G/2023/PA.Tas
Statistik6864