Putusan PTA SURABAYA Nomor 497/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 497/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Syaiful Heja |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1334/Pdt.G/ 2023/PA.Ngj tanggal 1 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2021;3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:3.1. Umi Kulsum Binti Sahri (istri) mendapat 10/36 (sepuluh per tiga puluh enam) bagian;3.2. Umi Kolifatun Binti Djalil (saudara perempuan kandung) mendapat 13/36 (tiga belas per tiga puluh enam) bagian;3.3. Mukaromah Binti Djalil (saudara perempuan kandung) mendapat 13/36 (tiga belas per tiga puluh enam) bagian;4. Menetapkan harta berupa tanah seluas 281,5 meter persegi dengan seritifikat Hak Milik (SHM) No. 1496 beserta bangunan rumah di atasnya seluas 53 meter persegi, yang terletak di Dusun Banjaranyar, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan Saluran;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pagesangan;- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hak Munaji;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hak Supangat;adalah harta bersama almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil dengan Tergugat;5. Menetapkan Tergugat berhak (separo) dari harta bersama yang tersebut pada diktum angka (4) di atas, dan (separo) sisanya adalah harta warisan peninggalan almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil;6. Menetapkan harta peninggalan almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil adalah:6.1 Separo bagian () dari sebidang tanah seluas seluas 281,5 meter persegi beserta bangunan rumah seluas 53 meter persegi yang dibangun di atasnya, dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1496, atas nama MUHAMMAD KOERUM, UMI KULSUM, yang terletak di Dusun Banjaranyar, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Saluran;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pagesangan;- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hak Munaji;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hak Supangat;6.2. Sebidang tanah darat seluas 282,8 meter persegi, nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 1948, yang terletak di Dusun Banjaranyar, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;- Sebelah Selatan berbatas dengan Hak Romadhon;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak Mukaromah;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Abdul Malik cs;6.3. Sebidang tanah sawah seluas 2.079,48 meter persegi, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1505 atas nama MUHAMMAD KOERUM, yang terletak di Dusun Banjaranyar, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Saluran;- Sebelah Selatan berbatas dengan Batas Desa Ngadirejo;- Sebelah Timur berbatas dengan Kas Desa Banjaranyar;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak Marwah; 7. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk mengosongkan atau menyerahkan harta yang tersebut pada amar angka 6 (enam) di atas kepada para ahli waris yang mustahak dari almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil. Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura, dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagikan sesuai porsi (bagian) masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 3 (tiga) setelah dikurangi hutang Pewaris sebagaimana diktum 8 (delapan) di bawah ini;8. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama untuk melunasi hutang-hutang Almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil, yaitu:8.1. kepada Moch Romli dengan total sejumlah Rp81.800.000,00 (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);8.2. kepada Nur Wahibah sejumlah Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah);8.3. kepada bank BRI Kantor Cabang Nganjuk, Unit Sumber Kepuh, Kabupaten Nganjuk sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1334/Pdt.G/2023/ PA.Ngj tanggal 22 September 2023;10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) secara tanggung renteng;III. Menghukum Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 497/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 497/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1334/Pdt.G/2023/PA.NGJ
Statistik11196