- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah kavling seluas 10 m X 30 m yang dibeli pada tahun 2013 yang terletak di dekat Rumah Susun Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik Dewi;
- Timur : Lokasi Perencanaan Jalanan;
- Selatan : Lokasi Rencana Jalanan;
- Barat : Tanah Sikati;
- 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Merk Datsun Go. Panca Warna Putih Nomor Polisi DP 1431 CQ;
- 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport Nomor Polisi DP 1311 CA;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat seperdua bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2, dan jika tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat berupa:
- 1 (satu) Motor Trackker;
- Mesin Crystal Jet 400;
- Mesin Laser Acrilik;
- Mesin Kristal Jet 6000;
- Mesin Laser Plat;
- Mesin Roland UV (Indoor);
- Mesin CNC Router;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hidayani Paddengngeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Fachrurizal, Ibr Hakim Anggota Fahmi Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jamilah Makkiyah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Provisi - Menolak gugatan Penggugat; Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Eksepsi - menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat; - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.424.000,00 (lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
Statistik4930