- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap., tanggal 18 Desember 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah, dengan mengadili sendiri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- Menolak gugatan Penggugat sebagian dan tidak menerima selebihnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 17/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brsaifuddin |
Panitera | Mukarramah Saleh |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap., tanggal 18 Desember 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah, dengan mengadili sendiri;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:Dalam Provisi;Menolak gugatan Penggugat;Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan harta berupa:2.1Sebidang tanah kavling seluas 10 m X 30 m yang dibeli pada tahun 2013 yang terletak di dekat Rumah Susun Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas:Utara : Tanah milik Dewi;Timur : Lokasi Perencanaan Jalanan;Selatan : Lokasi Rencana Jalanan;Barat : Tanah Sikati;2.2. 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Merk Datsun Go. Panca Warna Putih Nomor Polisi DP 1431 CQ;2.3. 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport warna Silver Metalik Nomor Polisi DP 1311 CA;Sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas sebagai bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dijual lelang melalui Badan Lelang Negara (KPKNL) dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat mengenai obyek sengketa berupa: Sebidang tanah kavling/perumahan seluas + 285 m, yang terletak di Jl. Samratulangi (belakang rumah H. Mamur), Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonvensi;Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat sebagian dan tidak menerima selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;-Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.424.000,00 (lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Provisi; Menolak gugatan Penggugat; Dalam Pokok Perkara; 2.1Sebidang tanah kavling seluas 10 m X 30 m yang dibeli pada tahun 2013 yang terletak di dekat Rumah Susun Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas: Utara : Tanah milik Dewi; 2.2. 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Merk Datsun Go. Panca Warna Putih Nomor Polisi DP 1431 CQ; Sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas sebagai bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dijual lelang melalui Badan Lelang Negara (KPKNL) dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing; 5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat mengenai obyek sengketa berupa: Sebidang tanah kavling/perumahan seluas + 285 m, yang terletak di Jl. Samratulangi (belakang rumah H. Mamur), Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang 6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi dan Rekonvensi; -Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.424.000,00 (lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 359/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
Statistik119124