- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek perkara yang diperoleh Penggugat masing-masing dari Utuh D, berdasarkan Akte Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah No. Subdita : 973/II/ 10/1979 tanggal 1 Oktober 1979 terletak di Kampung Air Putih (sekarang Kelurahan Air Hitam), Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda seluas 28.500 M2 (dua puluh delapan ribu meter persegi) dengan gambar situasi Nomor 1370/K/1979 tanggal 10 Oktober 1979, diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kota Samarinda, dan dari Haji Ma?ali, berdasarkan Akte Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah No.Subdita 977/II/10/1979 tanggal 1 Oktober 1979, terletak di Kampung Air Putih (sekarang Kelurahan Air Hitam) Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda seluas 57.580 M2 (lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh meter persegi), dengan gambar situasi Nomor 1368/K/1979 tanggal 10 Oktober 1979 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kota Samarinda adalah hak dari Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad);
- Menyatakan menurut hukum Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Nomor 591/190/100.23, tanggal 30 Juli 2021, atas nama La Singga terhadap bidang tanah yang terletak di Jalan H.M. Ardans (Ring Road 3) RT. 28 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar untuk menguasai dan menduduki tanah obyek perkara;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar pondok/pos jaga, mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek perkara tanpa syarat kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, termasuk kepada siapapun juga yang berada diatasnya dan yang mendapat hak dari Tergugat baik membeli, menyewa atau menempatinya termasuk dan tidak terbatas segala sesuatu yang tumbuh dan ditanam diatas tanah obyek perkara terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.955.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik16066