- Menyatakan Terdakwa Abdi Anugrah bin Rusli tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdi Anugrah bin Rusli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 01 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 01 (satu) buah pipet dari kaca;
- 01 (satu) buah kotak rokok merek Twizz warna ungu;
- 01 (satu) korek api mancis warna ungu;
- 01 (satu) buah celana;
- 01 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru;
Putusan PN BATULICIN Nomor 234/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Domas Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2023/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2023/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2023/PN Bln
Banding : 338/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik243