- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG NOMOR 5353/PDT.G/2023/PA.CBN TANGGAL 06 NOVEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AKHIR 1445 HIJRIAH;
- MENYATAKAN TERGUGAT YANG TELAH DIPANGGIL DENGAN RESMI DAN PATUT UNTUK MENGHADAP DI PERSIDANGAN TIDAK HADIR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DENGAN VERSTEK;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (TERBANDING) KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT:
- MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH TERHADAP 1 (SATU) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA XXX, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, TEMPAT, TANGGAL LAHIR JAKARTA, 5 JANUARI 2022, UMUR 1 (SATU) TAHUN, DENGAN TETAP MEMBERIKAN HAK BERUPA AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT UNTUK IKUT MENDIDIK, MENJENGUK ATAU MENGAJAK JALAN-JALAN DAN MENCURAHKAN RASA KASIH SAYANGNYA SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU KEPENTINGAN ANAK;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA 1 (SATU) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT MELALUI PENGGUGAT SETIAP BULANNYA SEJUMLAH RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) DENGAN KENAIKAN SEPULUH PERSEN SETIAP TAHUNNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI ATAU BERUSIA 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP144.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 5353/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 06 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Terbanding) kepada Penggugat (Pembanding);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama xxx, jenis kelamin Perempuan, tempat, tanggal lahir Jakarta, 5 Januari 2022, umur 1 (satu) tahun, dengan tetap memberikan hak berupa akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk ikut mendidik, menjenguk atau mengajak jalan-jalan dan mencurahkan rasa kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang berada dalam asuhan Penggugat melalui Penggugat setiap bulannya sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan kenaikan sepuluh persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahrudin |
Hakim Anggota | H. Muslim, Brh. Abd Latif |
Panitera | H. Usman Baehaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 4.1. SISA MAHAR YANG BELUM DIBAYAR (TERHUTANG) BERUPA EMAS SEBERAT 61,36 GRAM (ENAM PULUH SATU KOMA TIGA PULUH ENAM GRAM); 4.2. NAFKAH LAMPAU BERUPA UANG SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH); 4.3. NAFKAH IDDAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 4.4. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH); SECARA LANGSUNG DAN TUNAI SEBELUM TERGUGAT MENGAMBIL AKTA CERAI; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 4.1. Sisa mahar yang belum dibayar (terhutang) berupa emas seberat 61,36 gram (enam puluh satu koma tiga puluh enam gram); 4.2. Nafkah lampau berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 4.3. Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 4.4. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); secara langsung dan tunai sebelum Tergugat mengambil akta cerai; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 346 K/Ag/2024
Banding : 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.
Statistik5125