Putusan PA MALANG Nomor 1257/Pdt.G/2023/PA.MLG |
|
Nomor | 1257/Pdt.G/2023/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslich |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wanjofrizalbr Hakim Anggota Nur Amin |
Panitera | Panitera Pengganti Homsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada petitum nomor 2 huruf a dan c; 3. Menetapkan menurut hukum bahwa: 3.1. Tanah dan bangunan kos-kosan 2 (dua) lantai (10 kamar/perlantai) yang berdiri di atasnya, seluas 149 meter persegi (9 meter x 16,56 meter), SHM nomor 5129, atas nama Ali, terletak di Jl. Al Kautsar RT.05 RW.07, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : kos-kosan Sebelah timur : tanah kosong Sebelah selatan : tanah kosong Sebelah barat : gang 3.2.Sebidang tanah seluas 177 meter persegi, SHGB nomor 120/Desa Tirtomoyo, atas nama Ali, terletak di Perumahan Araya Blok Pine Hill, kavling nomor 3, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah kaving nomor 2 Sebelah timur : tanah dan rumah kavling nomor 5 milik Fadkhi Sebelah selatan : jalan Sebelah barat : tanah kavling nomor 1 adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 4. Menetapkan bagian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah (setengah) dan bagian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah (setengah) dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum 3 (3.1 dan 3.2) tersebut di atas; 5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum 4, baik secara natura, lelang maupun kompensasi; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada petitum nomor 2 huruf b dan d; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada petitum nomor 2 huruf e tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); Dalam Rekonvensi 8. Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada petitum nomor 2 poin keempat; 9. Menetapkan menurut hukum bahwa sepeda motor Vario, warna Hitam, plat nomor N 4727 AAN adalah harta bersama (gono-gini) Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 10. Menetapkan bagian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah (setengah) dan bagian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah (setengah) dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum 9 tersebut di atas; 11. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum 10, baik secara lelang maupun kompensasi; 12. Menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada petitum nomor 2 poin ketiga tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); 13. Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada petitum nomor 5, 6, 7 dan 8; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi 14. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp5.385.000,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1257/Pdt.G/2023/PA.MLG.zip
- Download PDF
- 1257/Pdt.G/2023/PA.MLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1257/Pdt.G/2023/PA.MLG
Statistik6247