Putusan PTA SURABAYA Nomor 112/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Brsiddiki |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1257/Pdt.G/2023/PA.Mlg. tanggal 27 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa: 2.1. Tanah dan bangunan kos-kosan 2 (dua) lantai (10 kamar/perlantai) yang berdiri di atasnya, seluas 149 meter persegi (9 meter x 16,56 meter), SHM Nomor 5129, atas nama Ali, terletak di Jalan Al Kautsar RT.05 RW.07, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : kos-kosan Sebelah timur : tanah kosong Sebelah selatan : tanah kosong Sebelah barat : gang 2.2. Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian pengikatan jual-beli tanah dan bangunan Nomor 4 tanggal 28 Februari 2020, seluas 177 meter persegi, SHGB Nomor 120/Desa Tirtomoyo, atas nama Ali, terletak di Perumahan Araya Blok Pine Hill, kavling nomor 3, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah kavling nomor 2 Sebelah timur : tanah dan rumah kavling nomor 5 milik Fadkhi Sebelah selatan : jalan Sebelah barat : tanah kavling nomor 1, dan; 2.3. Uang yang dipergunakan membeli tanah, emas 104 gram dan biaya merenovasi ?Rumah Kos? di atas tanah-tanah milik orang tua Tergugat sejumlah Rp1.935.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah); Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak (setengah) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 2 (dua) tersebut di atas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum 3 (tiga), baik secara natura, lelang maupun kompensasi; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa sepeda motor Vario, warna Hitam, Plat Nomor N 4727 AAN adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing adalah (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 2 (dua) tersebut di atas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum 3 (tiga) baik secara lelang maupun kompensasi; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi membayar biaya perkara untuk tingkat pertama sejumlah Rp5.385.000,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1257/Pdt.G/2023/PA.MLG
Statistik4434