- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mizi Ansori bin Irian Iskandar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elvida Husni alias Eivida Husni binti Simil) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
Putusan PA Kepahiang Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Kph |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2023/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liza Roihanah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liza Roihanah |
Panitera | Panitera Pengganti Toni Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Konvensi 3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak bernama Havizh Vikri Vathin bin Mizi Ansori, lahir tanggal 29 Juli 2005 setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau mandiri dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sejak putusan ini dibacakan; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pdt.G/2023/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 320/Pdt.G/2023/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 320/Pdt.G/2023/PA.Kph
Statistik5327