Putusan PTA BENGKULU Nomor 2/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Emmafatri, H. Azkar |
Panitera | S.ag., Meutia Kamila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Kph tanggal 27 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRII. Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi TermohonII. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;III. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2.3. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah lampau 2 orang anak bernama : ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING dan nafkah anak yang akan datang bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING;4. Tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi;1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 320/Pdt.G/2023/PA.Kph
Statistik3933