- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa PEWARIS meninggal dunia pada14 Juni 2023 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris PEWARIS adalah sebagai berikut:
- TERGUGAT I (isteri);
- PENGGUGAT Bin PEWARIS (anak laki-laki);
- TURUT TERGUGAT I Bin PEWARIS (anak laki-laki);
- TERGUGAT II (anak perempuan), dan
- TERGUGAT III (anak perempuan);
- Menetapkan harta berupa
- Tanah pekarangan seluas + 2.110 M2 ( 21 are) yang terletak di Kota Mataram dan diatasnya telah berdiri bangunan, diantaranya: 1 (satu) bauah bangunan rumah permanen, dengan barang-barang antara lain: Kursi Cukly 1 set, Sofa 1 set, 2 unit TV 41?, 2 unit Guci mewah, 1 lemari yang berisikan barang-barang antik, 5 unit AC, Springbad, lemari hias dan lemari pakaian di 5 kamar, 1 (satu) buah bangunan rumah makan, dengan barang-barang 7 set meja makan dan kursinya 6 Etalase, 10 (kamar) bangunan kost-kostan / home stay, dengan barang-barang 10 unit tv 14? 10 unit AC 10 lemari pakaian, dan 10 Springbad.
- Sebelah Barat: Parit dan Jalan Raya A B Getas;
- Sebelah Utara: Koramil wilayah Ampenan;
- Sebelah Timur: Rumah dan Pekarangan milik Bapak D;
- Sebelah Selatan: Rumah dan Pekarangan milik Bapak S Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I.
- Tanah seluas + 180 M2 ( 1,8 are) yang terletak di Kota Mataram, dan diatasnya berdiri Ruko Metro Studio Poto I, 3 lantai, dengan barang-barang berupa : 1 set camera shoft box, 3 unit komputer merk asus, Kamera DSLR type 1300D, 2 unit printer merk epson type L800 dan 7890, 1 unit mesin cetak sepanduk merk konica, 1 unit mesin foto copy merk minolta, 2 unit mesin cetak merk Noritsu, 8 lemari kaca dan etalase, Ratusan bingkai foto dan album berbagai ukuran
- Sebelah Barat: Tanah milik PT. Nindya Karya, Toko milik Pak B, Toko Anugrah Ampenan, Toko Delta Raya Filter, Ruko almarhum Bapak Ang siong yang kini dikuasai oleh anaknya (Adi).
- Sebelah Utara: Jl Raya Yos Sudarso;
- Sebelah Timur: Ruko Charly Salon Sebelah;
- Selatan Tanah milik PT. Sarihasil Niagatama Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa II.
- Tanah seluas + 150 M2 ( 1,5 are) yang terletak di Jl. Kota Mataram, dan diatasnya berdiri Ruko Metro Studio Poto II, 2 lantai, dengan barang-barang berupa :1 set camera shoft box, 3 unit komputer merk asus, Kamera DSLR type Canon 550B, 1 unit printer merk epson type L800, 1 unit mesin cetak merk Noritsu, 8 lemari kaca dan etalase dan puluhan bingkai foto dan album berbagai ukuran ;
- Sebelah Barat: Gang / Jalan;
- Sebelah Utara: Ruko Pak W;
- Sebelah Timur: Jl Raya Airlangga;
- Sebelah Selatan: Toko Percetakan Mataram dan Gang Matahari V RT:04 Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa III;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda 4 berjenis Minibus, Merek Honda, type Odyssey 2.3L AT, berwarna Coklat Muda Metalik, tahun 2002 dengan Pelat No. DR 000 BN atas nama BPKB dan STNK H.Djamuris DT Bandaro Jambak SE. Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa IV.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda 4 berjenis Minibus, Merek Toyota, type Kijang Innova V, berwarna Hitam Metalik, tahun 2005 dengan Pelat No. DR 000 BP. Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa V.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda 2, Merek Honda, type Vario, berwarna Hitam, tahun 2012 dengan Pelat No. DR 0000 EB. Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa VI.
- Menetapkan bahwa 1/2 (setengah) dari harta sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini adalah menjadi bagian PEWARIS dan 1/2 (setengah) menjadi bagian TERGUGAT I;
- Menetapkan bahwa 1/2 (seperdua) dari harta sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini yaitu 4.1, 4.3, 4.4, 4.5 dan 4.6 adalah harta warisan PEWARIS yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya;
- Menetapkan bagian dari harta sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- TERGUGAT I (isteri) mendapat bagian 12,5 %
- PENGGUGAT Bin PEWARIS (anak laki-laki) mendapat bagian bagian 29,16 %;
- TURUT TERGUGAT I Bin PEWARIS (anak laki-laki) mendapat bagian 29,16 %;
- TERGUGAT II (anak perempuan) mendapat bagian 14,58 %;
- TERGUGAT III (anak perempuan) mendapat bagian 14,58 %;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) amar putusan ini dan menyerahkan bagian Penggugat yang besarnya sebagaimana tersebut pada angka 7 (tujuh) amar putusan ini dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing- masing 1/2 (seperdua) kepada Penggugat dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp 5.285.000,- (lima juta duartus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MATARAM Nomor 400/Pdt.G/2023/PA.Mtr |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2023/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaahmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggotah. Yusup, Br Hakim Anggotahj. Muniroh |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Marianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA dengan batas-batas sebgai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah harta bersama antara PEWARIS dan TERGUGAT I |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pdt.G/2023/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 400/Pdt.G/2023/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pdt.G/2023/PA.Mtr
Banding : 9/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Statistik10151