Putusan PTA MATARAM Nomor 9/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | H. Supadi, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Arsyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 400/PDT.G/2023/PA.MTR, TANGGAL 29 DESEMBER 2023 MILADIAH, BERTEPATAN DENGAN 16 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN PEWARIS, H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 14 JUNI 2023; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 3.1. HJ. YUSTINA (ISTERI); 3.2. FERDIAN FADLY BIN H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK LAKI-LAKI); 3.3. EGGIE RAHMAT LANDA BIN H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK LAKI-LAKI); 3.4. EFSA NARISTIA BINTI H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK PEREMPUAN), DAN 3.5. ADILLA PUTRI RAHMALIA BINTI H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK PEREMPUAN); 4. MENETAPKAN HARTA BERUPA; 4.1. TANAH PEKARANGAN SELUAS + 2.110 M2 (21 ARE) YANG TERLETAK DI JL ARYA BANJAR GETAS NO. 9, KELURAHAN TAMAN SARI, KECAMATAN AMPENAN, KOTA MATARAM DAN DIATASNYA TELAH BERDIRI BANGUNAN, DIANTARANYA : 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN, DENGAN BARANG-BARANG ANTARA LAIN : KURSI CUKLY 1 SET, SOFA 1 SET, 2 UNIT TV 41, 2 UNIT GUCI MEWAH, 1 LEMARI YANG BERISIKAN BARANG-BARANG ANTIK, 5 UNIT AC, SPRINGBAD, LEMARI HIAS DAN LEMARI PAKAIAN DI 5 KAMAR, 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH MAKAN, DENGAN BARANG-BARANG 7 SET MEJA MAKAN DAN KURSINYA, 6 ETALASE, 10 (KAMAR) BANGUNAN KOS-KOSAN / HOME STAY, DENGAN BARANG-BARANG 10 UNIT TV 14, 10 UNIT AC,10 LEMARI PAKAIAN, DAN 10 SPRINGBAD. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH BARAT : PARIT DAN JALAN RAYA ARYA BANJAR GETAS; - SEBELAH UTARA : KORAMIL WILAYAH AMPENAN; - SEBELAH TIMUR : RUMAH DAN PEKARANGAN MILIK BAPAK DONI; - SEBELAH SELATAN : RUMAH DAN PEKARANGAN MILIK BAPAK SUPARDI YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA I. 4.2. TANAH SELUAS + 150 M2 ( 1,5 ARE) YANG TERLETAK DI JL. AIRLANGGA, GOMONG, KECAMATAN SELAPARANG KOTA MATARAM, DAN DIATASNYA BERDIRI RUKO METRO STUDIO POTO II, 2 LANTAI, DENGAN BARANG-BARANG BERUPA :1 SET CAMERA SHOFT BOX, 3 UNIT KOMPUTER MERK ASUS, KAMERA DSLR TYPE CANON 550B, 1 UNIT PRINTER MERK EPSON TYPE L800, 1 UNIT MESIN CETAK MERK NORITSU, 8 LEMARI KACA DAN ETALASE DAN PULUHAN BINGKAI FOTO DAN ALBUM BERBAGAI UKURAN, DENGAN BATAS-BATAS TANAHNYA SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH BARAT : GANG / JALAN; - SEBELAH UTARA : RUKO PAK WONGSO; - SEBELAH TIMUR : JL RAYA AIRLANGGA; - SEBELAH SELATAN : TOKO PERCETAKAN MATARAM DAN GANG MATAHARI V RT:04; YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA III; 4.3. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 BERJENIS MINIBUS, MEREK HONDA, TYPE ODYSSEY 2.3L AT, BERWARNA COKLAT MUDA METALIK, TAHUN 2002 DENGAN PELAT NO. DR 1507 BN ATAS NAMA BPKB DAN STNK H.DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK SE. YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA IV; 4.4. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 BERJENIS MINIBUS, MEREK TOYOTA, TYPE KIJANG INNOVA V, BERWARNA HITAM METALIK, TAHUN 2005 DENGAN PELAT NO. DR 1060 BP. YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA V; 4.5. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR RODA 2, MEREK HONDA, TYPE VARIO, BERWARNA HITAM, TAHUN 2012 DENGAN PELAT NO. DR 5501 EB. YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA VI; ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK DAN HJ. YUSTINA 5. MENETAPKAN BAHWA SEPERDUA DARI HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 4 (EMPAT) AMAR PUTUSAN INI ADALAH MENJADI BAGIAN H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK DAN SEPERDUA MENJADI BAGIAN HJ. YUSTINA; 6. MENETAPKAN BAHWA SEPERDUA DARI HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 4 (EMPAT) AMAR PUTUSAN INI YAITU 4.1, 4.2, 4.3, 4.4 DAN 4.5 ADALAH HARTA WARISAN H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK YANG HARUS DIBAGI WARIS KEPADA SELURUH AHLI WARISNYA; 7. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK PADA DIKTUM ANGKA 6 (ENAM) TERSEBUT HARUS DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARISNYA DENGAN BAGIAN MASING-MASING, TERSEBUT DIBAWAH INI : 7.1. HJ. YUSTINA (ISTERI) MENDAPAT 6/48 BAGIAN; 7.2. FERDIAN FADLY BIN H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/48 BAGIAN; 7.3. EGGIE RAHMAT LANDA BIN H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/48 BAGIAN; 7.4. EFSA NARISTIA BINTI H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/48 BAGIAN; 7.5. ADILLA PUTRI RAHMALIA BINTI H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/48 BAGIAN; 8. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN OBYEK ATAU HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 6 (ENAM) AMAR PUTUSAN INI DAN MENYERAHKAN BAGIAN SELURUH AHLI WARIS H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK, YANG BESARNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 7 (TUJUH) AMAR PUTUSAN INI DAN JIKA OBYEK ATAU HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL ATAU DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING; 9. MENOLAK SITA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT; 10. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 11. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.285.000,00 (LIMA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 400/Pdt.G/2023/PA.Mtr, tanggal 29 Desember 2023 Miladiah, bertepatan dengan 16 Jumadil Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Pewaris, H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2023; 3. Menetapkan ahli waris H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK adalah sebagai berikut: 3.1. Hj. YUSTINA (isteri); 3.2. FERDIAN FADLY Bin H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak laki-laki); 3.3. EGGIE RAHMAT LANDA Bin H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak laki-laki); 3.4. EFSA NARISTIA Binti H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak perempuan), dan 3.5. ADILLA PUTRI RAHMALIA Binti H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak perempuan); 4. Menetapkan harta berupa; 4.1. Tanah pekarangan seluas + 2.110 M2 (21 are) yang terletak di Jl Arya Banjar Getas No. 9, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan diatasnya telah berdiri bangunan, diantaranya : 1 (satu) buah bangunan rumah permanen, dengan barang-barang antara lain : Kursi Cukly 1 set, Sofa 1 set, 2 unit TV 41?, 2 unit Guci mewah, 1 lemari yang berisikan barang-barang antik, 5 unit AC, Springbad, lemari hias dan lemari pakaian di 5 kamar, 1 (satu) buah bangunan rumah makan, dengan barang-barang 7 set meja makan dan kursinya, 6 Etalase, 10 (kamar) bangunan kos-kosan / home stay, dengan barang-barang 10 unit tv 14?, 10 unit AC,10 lemari pakaian, dan 10 Springbad. dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : Parit dan Jalan Raya Arya Banjar Getas; - Sebelah Utara : Koramil wilayah Ampenan; - Sebelah Timur : Rumah dan Pekarangan milik Bapak Doni; - Sebelah Selatan : Rumah dan Pekarangan milik Bapak Supardi Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I. 4.2. Tanah seluas + 150 M2 ( 1,5 are) yang terletak di Jl. Airlangga, Gomong, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dan diatasnya berdiri Ruko Metro Studio Poto II, 2 lantai, dengan barang-barang berupa :1 set camera shoft box, 3 unit komputer merk asus, Kamera DSLR type Canon 550B, 1 unit printer merk epson type L800, 1 unit mesin cetak merk Noritsu, 8 lemari kaca dan etalase dan puluhan bingkai foto dan album berbagai ukuran, dengan batas-batas Tanahnya sebagai berikut: - Sebelah Barat : Gang / Jalan; - Sebelah Utara : Ruko Pak Wongso; - Sebelah Timur : Jl Raya Airlangga; - Sebelah Selatan : Toko Percetakan Mataram dan Gang Matahari V RT:04; Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa III; 4.3. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda 4 berjenis Minibus, Merek Honda, type Odyssey 2.3L AT, berwarna Coklat Muda Metalik, tahun 2002 dengan Pelat No. DR 1507 BN atas nama BPKB dan STNK H.Djamuris DT Bandaro Jambak SE. yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa IV; 4.4. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda 4 berjenis Minibus, Merek Toyota, type Kijang Innova V, berwarna Hitam Metalik, tahun 2005 dengan Pelat No. DR 1060 BP. Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa V; 4.5. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Roda 2, Merek Honda, type Vario, berwarna Hitam, tahun 2012 dengan Pelat No. DR 5501 EB. Yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa VI; Adalah harta bersama antara H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK dan Hj. YUSTINA 5. Menetapkan bahwa seperdua dari harta sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini adalah menjadi bagian H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK dan seperdua menjadi bagian HJ. YUSTINA; 6. Menetapkan bahwa seperdua dari harta sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini yaitu 4.1, 4.2, 4.3, 4.4 dan 4.5 adalah harta warisan H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya; 7. Menetapkan harta peninggalan H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK pada diktum angka 6 (enam) tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli warisnya dengan bagian masing-masing, tersebut dibawah ini : 7.1. Hj. YUSTINA (isteri) mendapat 6/48 bagian; 7.2. FERDIAN FADLY Bin H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak laki-laki) mendapat 14/48 bagian; 7.3. EGGIE RAHMAT LANDA Bin H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak laki-laki) mendapat 14/48 bagian; 7.4. EFSA NARISTIA Binti H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian; 7.5. ADILLA PUTRI RAHMALIA Binti H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk membagi dan menyerahkan obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) amar putusan ini dan menyerahkan bagian seluruh ahli waris H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK, yang besarnya sebagaimana tersebut pada angka 7 (tujuh) amar putusan ini dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada seluruh Ahli Waris H. DJAMURIS DT BANDARO JAMBAK sesuai dengan bagiannya masing-masing; 9. Menolak Sita yang diajukan oleh Penggugat; 10. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.285.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pdt.G/2023/PA.Mtr
Banding : 9/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Statistik9336