- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
- Menyatakan tanah objek perkara yang terletak dahulu di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), sekarang terletak di RT. 23, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang telah dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan luas kurang lebih 51.000 M2 (5,1 Ha), dengan Akta Jual beli Nomor : 134/CBKO/1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik M Sya`ri;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat.;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M Sya`ri ;
- Sebelah Timur berbatas tanah milik Salahudin ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik M Sya`ri;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Lukman dan Rusli;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M Sya`ri ;
- Sebelah Timur berbatas tanah milik Husin, Sapi`i ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 422 terletak di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi atas nama Idaman Huri Siregar, Sertifikat Hak Milik No 431 terletak di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi atas nama Kholidah Harahap, Sertifikat Hak Milik No. 432 terletak di terletak di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi atas nama Kholida Harahap dan Sertifikat Hak Milik No. 440 terletak di Desa terletak di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi atas nama M. Rezqy Fillis adalah cacat hukum ( legal defect ) dan lumpuh serta tidak berharga (null and void);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek Perkara kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.173.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKO Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Bko |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2023/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfanurfitri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amir El Hafidh, Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Objek perkara yang terletak di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), sekarang terletak di RT. 23, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dengan ukuran luas kurang lebih 60.000 M2 (6 Ha), dengan Akta Jual beli Nomor : 135/CBKO/1999, dengan batas-batas sebagai berikut : Objek 1 dan 2 adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2023/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2023/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2023/PN Bko
Banding : 9/PDT/2024/PT JMB
Statistik5433