- Menyatakan Terdakwa Reni Susanti Pgl Iren Binti Sarinol tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pulang DP 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi jenis Colt L300 Flat deck warna hitam BA 8030 GS dengan nomor rangka MK2LOPU39MJ004794 nomor mesin 4D56CX28051 dari Reni Susanti kepada Rito Lesmana, tanggal 24 April 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi foto copy pembayaran balik DP 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi jenis Colt L300 Flat deck warna hitam BA 8030 GS dengan nomor rangka MK2LOPU39MJ004794 nomor mesin 4D56CX28051 Sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari Rito Lesmana;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP Rito Lesmana nomor NIK 1301072007780001;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 130107608090012;
- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 341.2100095, tanggal 12 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W3.00040785. AH.05.01 Tahun 2021, tanggal 28 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia No. Register: 2021032813100006;
- 1 (satu) buah BPKB No. Q-07757768 No. Registrasi BA 8030 GS Merek Mitsubishi Tipe L300 PU FB-R (4x2) M/T Jenis Mobil Barang Model Pick Up Tahun Pembuatan 2021 warna hitam No. Rangka MK2LOPU39MJ004794 No. Mesin 4D56CX28051;
Putusan PN PAINAN Nomor 86/Pid.B/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 86/Pid.B/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Indomobil Finance Indonesia melalui saksi Samson Herison. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2023/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2023/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2023/PN Pnn
Statistik3613