- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat terhadap objek-objek sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang kebun karet seluas 14.880 m2 (empat belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Hulu Palik Kabupeten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Tuwi dan saluran irigasi;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Kardi;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Munir;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Sunardi/ Lusi Rantika;
- 1 (satu) Unit Motor Type Kawasaki/EX250L (Ninja 250). Nomor Rangka: JKAEX250LFDA93585. Nomor Mesin: EX250LEAB4790. Bahan bakar bensin, warna Merah tahun 2015, atas nama Lilis Niawati;
- 1 (satu) unit Freezer Merk RSA;
- 1 (satu) unit kursi sofa;
- 1 (satu) set tempat tidur/ dipan kayu;
- 1 (satu) unit Showcase/ lemari Pendingin Merk Polytron;
- Menetapkan uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) adalah harta bawaan Penggugat;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap gugatan Penggugat mengenai objek-objek sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00468 atas nama Sunardi dengan ukuran luas 15.260 M2 (lima belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Sunardi/ Lusi Rantika;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Kardi;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Sunardi/ Lusi Rantika;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Kardi;
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00466 atas nama Sunardi dengan ukuran luas 14.960 M2 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi), terletak di Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan Sungai atau saluran irigasi;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Kardi;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Munir;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Ardi Joni;
- 1 (satu) unit rumah dengan satu lantai dengan ukuran bangunan induk 9 (sembilan) meter x 12 (dua belas) meter yang terletak di Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara;
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Maryanto;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Sahrul;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Maryanto;
- 1 (satu) unit mobil Toyota merek Kijang Innova V XTRA AT yang berwarna Hitam, dengan nomor Plat polisi BE 1013 CX. Tahun pembuatan 2007. Nomor Rangka: MHFXXR43G27103897. Nomor Mesin 2KD6020971 tertulis masih atas nama PT. BPR Citra Dana Mandiri;
- 1 (satu) unit mobil Hino 500 Tronton pembelian tahun 2020 berwarna hijau, dengan Nomor Plat Polisi BE 9916 CE;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan utang atas Bank BRI Unit Kerkap Arga Makmur sebesar Rp25.577.178,00 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) adalah utang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan atas utang bersama sebagaimana amar nomor 2 tersebut;
- Menyatakan utang Penggugat dan Tergugat atas seorang yang bernama Made Darmayase sebesar Rp65.423.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menetapkan sebagai harta bersama atas objek-objek sebagai berikut: 1 (satu) unit Mesin cuci merk Thosiba;1 (satu) set lengkap Speaker aktif merk Polytron hometeaters;1 (satu) set lengkap / full satu rumah Hordeng warna Gold;1 (satu) buah Kompor Gas tungku satu;4 (empat) buah Tabung Gas;1 (satu) buah Kompor Gas tungku dua;36 lusin / 432 keping piring Piring 3 Gross;20 (dua puluh) lusin/ 240 buah gelas kaca Gelas kaca/ gelas pecah belah;2 (dua) buah karpet Ambal ukuran P x L 4 meter;4 (empat) lembar Tikar Lantai,1 (satu) buah Magig Com;2 (dua) buah Bad Cover;6 (enam) buah Kuali Besar;4 (empat) buah Dandang Besar;1 (satu) buah Kipas Angin/Fan;12 (dua belas) buah Teko air; 20 (dua puluh) buah Baskom, 4 berukuran besar 16 berukuran kecil;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi berhak atas harta bersama sebagaimana diktum amar nomor 2 dalam konvensi dan diktum amar nomor, 5 dalam rekonvensi dengan pembagian 1/2 (satu per dua) bagian untuk Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan 1/2 (satu per dua) bagian untuk Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana amar nomor 1 tersebut, secara in natura, dan apabila tidak bisa dibagi secara in natura, maka dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang melalui Lembaga Lelang Negara yang berwenang sesuai objek tersebut berada dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sesuai amar nomor 1 tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.085.000,00 (tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 634/Pdt.G/2023/PA.AGM |
|
Nomor | 634/Pdt.G/2023/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatkul Mujib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Fachrudin, S.sy., Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Saibu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pdt.G/2023/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 634/Pdt.G/2023/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 634/Pdt.G/2023/PA.AGM
Statistik2622