Putusan PTA BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Emmafatri |
Hakim Anggota | H. Azkar, Jamaludin |
Panitera | Asmudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 634/Pdt.G/2023/PA.AGM, tanggal tanggal 11 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:2.1. 1 (satu) bidang kebun karet seluas 14.880 m2 (empat belas ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Kabupeten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah milik TW dan saluran irigasi;- Barat berbatasan dengan tanah milik KR;- Timur berbatasan dengan tanah milik MR;- Selatan berbatasan dengan tanah milik Terbanding/ Pembanding;2.2. 1 (satu) unit motor type Kawasaki/EX250L (Ninja 250), nomor rangka: JKAEX250LFDA93585, nomor mesin: EX250LEAB4790, bahan bakar bensin, warna merah, tahun 2015, atas nama LN;2.3. 1 (satu) unit freezer merk RSA;2.4. 1 (satu) unit kursi sofa;2.5. 1 (satu) set tempat tidur/ dipan kayu;2.6. 1 (satu) unit showcase/ lemari pendingin merk Polytron;3. Menetapkan Penggugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2.2.3,2.4,2.5, dan 2.6 di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual atau dilelang melalui kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;5. Menetapkan uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) adalah harta bawaan Penggugat, yang pembayarannya diambil dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat;6. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap gugatan Penggugat mengenai objek-objek sebagai berikut:6.1. 1 (satu) bidang tanah perkebunan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00468 atas nama Terbanding dengan ukuran luas 15.260 M2 (lima belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di Kabupaten Bengkulu Utara dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah milik Terbanding/ Pembanding; - Barat berbatasan dengan tanah milik KR;- Timur berbatasan dengan tanah milik Terbanding/ Pembanding;- Selatan berbatasan dengan tanah milik KR;6.2. 1 (satu) bidang tanah perkebunan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00466 atas nama Sunardi dengan ukuran luas 14.960 M2 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi), terletak di Kabupaten Bengkulu Utara dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan Sungai atau saluran irigasi; - Barat berbatasan dengan tanah milik KR;- Timur berbatasan dengan tanah milik MR;- Selatan berbatasan dengan tanah milik AJ;6.3. 1 (satu) unit rumah dengan satu lantai dengan ukuran bangunan induk 9 (sembilan) meter x 12 (dua belas) meter yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara;- Utara berbatasan dengan Jalan Raya;- Barat berbatasan dengan tanah milik MO;- Timur berbatasan dengan tanah milik SH;- Selatan berbatasan dengan tanah milik MO;6.4. 1 (satu) unit mobil Toyota merek Kijang Innova V XTRA AT yang berwarna hitam, nomor polisi BE 1013 CX, tahun pembuatan 2007, nomor rangka: MHFXXR43G27103897. nomor mesin 2KD6020971 tertulis masih atas nama PT. BPR CDM;6.5. 1 (satu) unit mobil Hino 500 Tronton pembelian tahun 2020 berwarna hijau, nomor polisi BE 9916 CE;7. Menolak gugatan Penggugat tentang dwangsom;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama atas objek-objek sebagai berikut:2.1. 1 (satu) unit mesin cuci merk Thosiba;2.2. 1 (satu) set lengkap speaker aktif merk Polytron hometeaters;2.3. 1 (satu) set lengkap / full satu rumah hordeng warna gold;2.4. 1 (satu) buah kompor gas tungku satu;2.5. 4 (empat) buah tabung gas;2.6. 1 (satu) buah kompor gas tungku dua;2.7. 36 lusin / 432 keping piring piring 3 gross;2.8. 20 lusin/ 240 buah gelas kaca gelas kaca/ gelas pecah belah;2.9. 2 (dua) buah karpet ambal ukuran P x L 4 meter;2.10. 4 (empat) lembar tikar lantai;2.11. 1 (satu) buah magig com;2.12. 2 (dua) buah bad cover;2.13. 6 (enam) buah kuali besar;2.14. 4 (empat) buah dandang besar;2.15. 1 (satu) buah kipas angin/fan;2.16. 12 (dua belas) buah teko air;2.17. 20 buah Baskom, 4 berukuran besar 16 berukuran kecil;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 (dua) di atas, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan dengan cara dijual lelang, hasil penjualannya dibagi dua, setengahnya diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dan setengahnya lagi diberikan kepada Tergugat Rekonvensi;4. Menetapkan hutang pada Bank BRI Unit Kerkap Arga Makmur sejumlah Rp25.577.178,00 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekovensi untuk membayar hutang bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 4 (empat) di atas, masing-masing setengah bagian dari hutang tersebut;6. Menyatakan hutang bersama kepada kepada MD sejumlah Rp65.423.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 14.770.000,00 (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 634/Pdt.G/2023/PA.AGM
Statistik9985